
Denpasar (SpotBaliNews) –
I Wayan Agus Tama (28), seorang oknum sekuriti yang membawa 9 paket sabu seberat 4,08 gram netto dituntut 10 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (9/10/2019).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa,SH,MH pihak JPU dari Kejari Denpasar, juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar yang bisa digantikan dengan penjara selama 6 bulan.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra,SH di ruang sidang Candra.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Pusbakum Denpasar akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis.
Dalam dakwaan, terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polresta Denpasar pada Minggu, 23 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Tegal Wangi, Desa Sesetan, Denpasar Selatan.
Saat itu, polisi mengamankan 1 tas minibelt warna hitam yang didalamnya terdapat dompet kain berisikan 9 paket sabu siap edar yang beratnya bervariasi.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan elektrik dan 1 buntel plastik klip. “Barang bukti 9 paket sabu memiliki berat total 4,08 gram netto,” beber Jaksa Diputra dalam dakwaannya.
Pengakuan terdakwa barang terlarang itu adalah milik seseorang bernama Tori (DPO). Selama ini terdakwa hanya disuruh menempel apabila ada orang yang pesan dan mendapat upah Rp50 ribu per tempelan. (bro)