
Denpasar (SpotBaliNews) – Jaksa penuntut umum Putu Oka Surya Atmaja SH menuntut juru parkir I Wayan Siki dengan hukuman penjara selama 20 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 12 Maret 2019.
Dalam tuntutannya jaksa menyebut bahwa terdakwa Wayan Siki telah dengan sengaja menyebabkan I Ketut Pasek Mas—juru parkir temannya sendiri meregang nyawa. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa I Wayan Siki 20 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa Putu Oka Surya Atmaja pada sidang dipimpin hakim IGN Putra Atmaja itu.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan jaksa atas tuntutannya, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, cara terdakwa melakukan perbuatannya tergolong sadis dengan motif cukup sepele. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian sesaat setelah melakukan perbuatannya.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan tersebut, hakim IGN Putra Atmaja memberi kesempatan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan tersebut.
“Mohon waktunya Yang Mulia, kami mengajukan pledoi secara tertulis,” kata Novita Anantasari dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar seusai berdiskusi dengan terdakwa. Hakim Putra Atmaja mengabulkan permohonan pihak terdakwa dengan memberi tempo waktu selama 7 hari untuk menyiapkan pembelaan.
Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Wayan Siki didakwa Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP. “Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa Oka.
Pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.
Peristiwa berdarah ini berawal ketika terdakwa yang jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara menggantikan dirinya bila berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.
Sebelum kejadian, pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa menerima SMS dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di Tiki. Sebagaimana dalam surat dakwaan, SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”
Terdakwa menilai SMS dari korban sebagai modus mengambil lahan parkir. Tanpa pikir panjang terdakwa pergi ke tempat kosnya mengambil pisau. Tak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban tiba.
Sekitar pukul 14.00 Wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa sembari mencabut pisau sangkur yang semula diselipkan di pinggangnya. Pisau itu diayunkan ke perut korban.(zil)