Kemendag Temukan 2 SPBU di Badung Lakukan Kecurangan


Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Selasa (27/8/2019).

Mangupura (SpotBaliNews)
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Badung, Selasa (27/8/2019).

Sidak ini merupakan tindak lanjut dad kegiatan pengawasan yang sebelumnya dilakukan dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Dari sidak di Badung, petugas menemukan dua SPBU yang patut diduga terindikasi melakukan kecurangan. “Pada SPBU tersebut ditemukan kawat segel tanda jaminan pada pompa ukur dalam kondisi terputus. Selain itu, berdasarkan hasil pengujian, kebenaran kuantitasnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono. 

Veri Anggrijono

Veri yang memimpin sidak juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut.
Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Sebelumnya, Direktorat Metrologi telah melakukan kegiatan pengawasan SPBU di sembilan Kabupaten/Kota Provinsi Bali dari tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019. 
Dari pengawasan tersebut, empat SPBUdiduga terindikasi melakukan kecurangan, yaitu dua di Kabupaten Bangli dan dua di Kabupaten Badung. Di Badung di SPBU Nusa Dua (timur Hardys) dan SPBU Sunset Road (sebrang Lippo Plaza Sunset)

Berdasarkan hasil pengawasan di Bangli, telah ditemukan adanya dugaan pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit board (PCB) di dua SPBU yang diawasi tersebut.

Menurut Veri, SPBU yang diawasi ini, patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Apabila terdapat bukti pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pada sidak ini, Veri juga memberikan pengarahan kepada pemilik SPBU agar tidak merusak kawat tanda tera yang dibubuhkan pada pompa ukur BBM tersebut. Pengawas metrologi telah memasang segel metrologi sebagai bentuk pengamanan pada saat melakukan pengawasan.

Veri menambahkan, BBM merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat. “Ketersediaan BBM akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah menganggap penting menjaga ketersediaan,
pendistribusiannya, serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat,” pungkasnya.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada instansi
pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan
penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut. Selama 2019 telah dilakukan pengawasan SPBU di 33 kabupaten/kota dari delapan propinsi, yaitu di Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Maluku Utara, dan Gorontalo. (aya)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: