Denpasar (SpotBaliNews) –
Di tengah perlambatan ekonomi global dan domestik, kinerja perbankan di Bali hingga September 2019 masih tumbuh positif. Hal ini tercermin dari total aset perbankan yang tercatat sebesar Rp149,9 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 8,24% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan total aset perbankan nasional sebesar 7,07%.
“Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Bali yang terhimpun mencapai Rp114,62 triliun, tumbuh sebesar 8,95% (yoy), masih lebih tinggi dari pertumbuhan DPK perbankan secara nasional (7,42%-yoy) dan meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 8,63% (yoy),” ujar Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara dalam sambutan yang dibacakan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Rochman Pamungkas, Rabu (27/11/2019) saat pertemuan tahunan Evaluasi Kinerja BPR/S 2019 dan Pemaparan Economic Outlook 2020 bertempat di Hotel Inna Grand Bali Beach.
Penyaluran kredit juga tercatat Rp91,75 triliun atau tumbuh sebesar 8,90% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan penyaluran kredit nasional (7,88%) dan meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,54% (yoy). Sementara itu, kinerja keuangan BPR/S di Provinsi Bali juga masih menunjukkan pertumbuhan yang positif dan meningkat dari periode sebelumnya.
Dikatakan Rochman, total aset BPR/S mencapai Rp16,87 triliun, tumbuh 12,47% (yoy), meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 8,27% dan lebih tinggi dari BPR secara nasional yang tumbuh 10,24%-yoy. Sedangkan penghimpunan DPK sebesar Rp12,29 triliun (17,80%-yoy), tercatat lebih tinggi dari pertumbuhan DPK BPR secara nasional yang tumbuh 11,63%-yoy.
“Komposisi DPK BPR di Bali didominasi oleh deposito sebesar Rp9,08 triliun mencapai 73,87% dari total DPK. Sementara itu, penyaluran kredit oleh BPR di Bali tercatat sebesar Rp11,16 triliun (10,28%-yoy), meningkat dari periode sebelumnya yang tumbuh 6,66%,” ujarnya.
Penyaluran kredit paling banyak untuk membiayai sektor perdagangan besar dan eceran yaitu sebesar Rp3,2 triliun (28,72% dari total kredit) dan real estate sebesar Rp1,4 triliun (12,6% dari total kredit). Secara komposisi, penyaluran kredit BPR di Bali didominasi oleh kredit produktif yaitu sebesar 62,76% (Rp7 triliun), yang terdiri dari Kredit Modal Kerja sebesar Rp5,3 triliun dan kredit investasi sebesar Rp1,7 triliun.
Rochman mengakui, Rasio NPL BPR di Bali sebesar 8,28% di bulan September 2019. Kontribusi terbesar NPL BPR saat ini berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran yaitu sebesar Rp374 miliar dengan share NPL 40,46% dari total kredit non performing, sektor bukan lapangan usaha lainnya sebesar Rp245 miliar dengan share NPL 26,5% dari total kredit non performing, dan sektor real estate sebesar Rp77 miliar atau 8,35% dari total kredit non performing yang mempengaruhi rentabilitas dan efisiensi BPR selama setahun terakhir.
Ini tercermin dari Return on Assets (ROA) menurun dari 2,17% menjadi 1,75% dan rasio BOPO meningkat dari 79,94% menjadi 82,94%. Sedangkan pertumbuhan DPK yang lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit mengakibatkan rasio LDR posisi September 2019 masih cukup tinggi yaitu mencapai 71,19%.
Berdasarkan pengawasan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara selama tahun 2019, terdapat 5 permasalahan utama BPR yang perlu menjadi perhatian yaitu
Permodalan (lack of capital). Terdapat beberapa BPR yang belum memenuhi ketentuan jumlah modal inti minimal. Keterbatasan modal ini akan berdampak pada beberapa hal antara lain keterbatasan dalam melakukan ekspansi bisnis, pengelolaan SDM dan penyediaan infrastruktur IT yang tidak optimal. Sehingga berdampak pada melemahnya daya saing BPR dengan lembaga jasa keuangan lain.
Juga masih ditemukan BPR yang mengalami kekurangan jumlah pengurus baik Direksi/Dewan Komisaris/Pejabat Eksekutif. Ketidakcukupan struktur dan kapasitas manajemen tentu mengurangi kualitas pelaksanaan fungsi perencanaan, pengarahan, pengawasan internal bank, sehingga pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan kinerja bank.
Peningkatan pada risiko kredit tercermin dari peningkatan rasio NPL per interval disebabkan oleh belum optimalnya kualitas SDM di bagian perkreditan dalam menyalurkan kredit, terutama di sektor properti dan turunannya, upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui penjualan agunan (berupa tanah dan/atau bangunan) yang memerlukan waktu yang lama, lemahnya awareness SDM terhadap internal kontrol yang menyebabkan munculnya pelanggaran/penyimpangan ketentuan dalam penyaluran kredit.
Dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 ini, industri perbankan dituntut memiliki kemampuan beradaptasi secara cepat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya. Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan POJK No.75/POJK.03/2016 dan SE No.15/SEOJK. 03/2017 tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi BPR dan BPRS.
Dalam upaya mendorong variasi produk dan layanan BPR, OJK telah menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah BPR. Permasalahan dan tantangan yang ada, harus mampu dikelola oleh Dewan Komisaris dan Direksi BPR/S dengan senantiasa melaksanakan peran dan fungsinya untuk melayani kebutuhan jasa perbankan serta memberikan dukungan kepada upaya pemberdayaan kekuatan ekonomi lokal. Mengingat saat ini persaingan di segmen kredit mikro, kecil dan menengah (UMKM) sangat ketat.
Dalam acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kantor Prwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang memberikan tambahan wawasan mengenai economic outlook tahun 2020 sehingga diharapkan dapat menambah input informasi dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank di tahun 2020. (Ist)