Restoran Passargad dan Lalu Village di Kuta Menunggak Pajak Miliaran Rupiah


Restoran Passargad saat dipasangi spanduk. 

Mangupura (SpotBalinews)-
Dua usaha pariwisata di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung Bali masing-masing Restoran Passargad dan Lalu Village menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Badan Pendapatan Daerah dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung pun menurunkan tim melakukan sidak di dua tempat tersebut, Kamis 7 Februari 2019.

Sayangnya, meski telah menunggak pajak miliaran rupiah selama beberapa tahun, tim yang diturunkan tidak melakukan penyitaan melainkan hanya memasang spanduk yang menandakan kedua objek pajak tersebut tidak membayar pajak.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), kedua wajib pajak tersebut bisa dipenjara jika tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pihak ketiga.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama Jumat 8 Februari 2019 memerinci, Restoran Passargad menunggak pajak senilai sebesar Rp 1 miliar lebih. Sedangkan Lalu Village Rp 2,3 miliar lebih.

Menurut dia, pemasangan spanduk bertuliskan “Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah” sesuai Perbup 15 Tahun 2018 dan Instruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2018. “Restoran ini cukup lama menunggak pajak  yakni dari bulan Juli 2012 hingga Februari 2019. Nominalnya hingga Rp 1 miliar lebih,” imbuh Sutama.

 Sebelum sanksi ini diambil, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan. Akan tetapi, pihak restoran terkesan membandel. Setelah dipasangi spanduk, lanjut dia, apabila dalam jangka waktu 14 hari  kerja, pihak restoran tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka akan dilanjutkan dengan penagihan secara paksa.

Sementara untuk Lalu Village, Sutama menyebut memiliki tunggakan pajak Rp 2,3 miliar lebih  dari bulan Januari 2002 hingga Februari 2019. “Perlakuan sama kita berikan yakni pemasangan spanduk jika dalam 14 hari tidak dilakukan pembayaran, maka kita akan lakukan upaya penagihan paksa karena sebelumnya kita sudah bersurat untuk pemasangan spanduk ini,“ terang mantan Kepala Dishubkominfo Badung ini.

 Ia mengimbau kepada wajib pajak agar taat membayar pajak dan membayar pajak tepat waktu. “Kalau ada MoU atau perjanjian tolong lah untuk ditaati, jangan sampai kena tindakan tegas,” pungkasnya.(ari)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: