Tiga Pelaku Penyelundupan 17.192 Benih Lobster Diadili


Agus Purnomo (24 tahun), I Putu Bagus Surya Asrika (32) dan Ali Taufiq Ikbal (31) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10/2019) karena menyelundupkan 17.192 ekor benih lobster.

Denpasar (SpotBaliNews) –
Agus Purnomo (24 tahun), I Putu Bagus Surya Asrika (32) dan Ali Taufiq Ikbal (31) disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (9/10/2019) karena menyelundupkan 17.192 ekor benih lobster.

Jaksa Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, mendakwa ketiga pelaku dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pelarangan Lobster, Kepiting dan Ranjungan dari wilayah RI dan Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan ketiga terdakwa berawal pada (31/8/2019). Terdakwa Ali yang juga merupakan pegawai salah satu maskapai penerbangan, mendapat permintaan dari Zulkarnaen (DPO).
Zulkarnaen meminta Ali untuk mengirimkan benih lobster dengan memasukkan ke dalam pesawat. Selanjutnya pada (31/8) Ali mengirimkan benih lobster itu dengan upah Rp20 juta. Terdakwa juga mengajak Agus dan Roska.

Pembagian tugas berupa, terdakwa Ali mengambil benih lobster dari Zulkarnaen, dan membawa benih itu ke ruang receiving PT ACS Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Terdakwa Agus bertugas mengambil tas yang berisi lobster dari Ali. Kemudian Agus bersama Roska membawa benih lobster ke dalam pesawat untuk diserahkan kepada seseorang yang akan membawa ke Singapura.

Selanjutnya pada (2/09) terdakwa Ali, menyuruh Agus menyiapkan kardus di gedung preparation. Saat itu, terdakwa Ali dengan mobil box menuju parkiran salah satu mini market di Jalan Raya Kuta untuk mengambil benih, sedangkan dua terdakwa lainnya menunggu di Ruang Receiving.

Usai bertemu dengan Zulkarnaen, terdakwa Ali memberitahu ke Agus dan Roska kalau benih lobster sudah diletakkan di ruang receiving.
Saat Agus dan Roska akan membawa tas berisi benih lobster ke dalam pesawat, lalu ditangkap oleh petugas KPPBC TMP Ngurah Rai.

Setelah dihitung terdapat benih lobster jenis mutiara 529 ekor, lobster jenis pasir 16.663 ekor, dengan total 17.192 ekor. Perbuatan ketiga terdakwa ini telah merugikan negara terhadap sumber daya ikan sebesar Rp2,605 miliar. (bro)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: