
Mangupura (SpotBaliNews) –
Dua warga negara Thailand berinisial PS (29) dan AP (20) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali karena mencoba menyelundupkan narkotika seberat total 1 kg.
Modus yang dilakukan kedua warga negara Thailand itu dengan cara menelan (swallow). Berat barang bukti narkotika yang diselundupkan PS sekitar 528.03 gram bruto atau 482.46 gram netto, sedangkan AP menyelundupkan narkotika seberat 554.45 gram bruto atau 507.02 gram netto.
“Setelah melakukan rontgen didapati bahwa pada kedua tersangka itu membawa benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya yang diduga narkotika. PS dan AP sebagai penumpang salah satu maskapai tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada pukul 02.00 Wita dari Bangkok,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Untung Basuki, di Badung, Bali, Senin (27/5/2019).
Untung Basuki mengatakan, tersangka PS menyelundupkan sebanyak 49 bungkusan berisi bubuk berwarna putih, sedangkan tersangka AP didapati menyelundupkan sebanyak 51 bungkusan barang yang sama.
Basuki menambahkan, semua barang yang diselundupkan itu sangat berbahaya, apabila pecah dapat menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia dan itu sangat berisiko.
Dikatakannya, narkotika jenis metamphetamine memiliki nilai edar per 1 gram sekitar Rp1,5 juta, sehingga untuk 989.66 gram mencapai Rp1.484.490.000, dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang. Barang bukti dari kedua tersangka selanjutnya dilimpahkan ke BNNP Bali sebagai badan penerima pelimpahan.
Sementara Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, dari kasus ini pihaknya melakukan control delivery yang dilakukan di sekitar hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar untuk mengetahui pihak penerima.
Ia mengatakan masing-masing tersangka telah dibayar sebesar 15.000 bath untuk aksi kejahatannya. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari pasal yang menjerat kedua tersangka, tentang narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.(ari)