
Singaraja (Spotbalinews) –
Mendukung Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Produk Lokal (Arak Bali),PT Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Singaraja dengan cepat mengimplementasikan Pergub tersebut dengan memberikan bantuan permodalan kepada petani tuak di Desa Les Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Dalam hal meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Buleleng, Bank BPD Bali memberikan permodalan dalam bentuk program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga sangat murah yaitu 6% per tahun menurun , tanpa biaya administrasi dan sesuai teknis bank.
Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Singaraja, I Gusti Lanang Mantra mengatakan, terkait KUR dengan bunga 6% per tahun (menurun) ini telah dilakukan pembinaan teknis mengenai kesulitan permodalan dari para pelaku UMKM/petani tuak/arak di Kecamatan Tejakula.

“Sehingga pelaku UMKM/petani tuak dan arak di daerah pedesaan tidak lagi merasa ketakutan di dalam memproduksi warisan budaya leluhur. Karena itu sebagai sumber mata pencaharian. Dengan demikian bisa mempercepat kesejahteraan Krama Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” katanya, Minggu (9/2).
Guna meningkatkan kegiatan UMKM
maka Bank BPD Bali cabang singaraja mendukung penuh pembentukan koperasi yang di luncing pada saat itu juga
Di Desa Les juga telah dibentuk Koperasi Pemasaran Krama Bali Sejahtera (KBS) Bali Mula yang telah didirikan pada Nopember 2019 lalu beranggotakan 52 orang. Koperasi KBS Bali Mula bergerak dalam kegiatan usaha produksi dan pemasaran destilasi produk lokal (arak Bali) dan unit penunjang simpan pinjam, konsumsi dan jasa sehingga nantinya dengan kita bantu dengan pasilitas kredit KUR BPD Bali Khusnya cabang Singaraja para pengusaha kecil ini tidak lagi kesulitan permodalan pungkasnya.( Yes)
