Demi Keselamatan Penerbangan, Powerbank Dilarang di Bagasi Pesawat


Elfi Amir bersama GM BNR Bali, Yanus Suprayogi saat sosialisasi dan kampanye dengan memberikan brosur dan pin kepada penumpang di bandara setempat.

Mangupura (SpotBaliNews)-

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, Kantor Otoritas Bandara (Otban) wilayah IV, melakukan sosialisasi dan kampanye bersama terkait keselamatan penerbangan.Sosialisasi dihadiri Dirjen Perhubungan Udara, Inspektur Penerbangan di Kantor Otban IV, Angkasa Pura I serta stakeholder terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (10/2/2019). 

Kepala Otban wilayah IV, Elfi Amir mengatakan, kampanye ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat umum tentang bagaimana pentingnya keselamatan dan keamanan penerbangan. Kampanye yang dimaksud seperti memberikan Informasi tentang tata cara penggunaan ponsel di pesawat udara. Kemudian tata cara menggunakan powerbank yang aman saat di pesawat udara. 

“Kami juga melakukan pengawasan meliputi kelayakan udara, personil kru pesawat udara, fasilitas penunjang dan groud handling. Termasuk juga pelayanan penumpang angkutan udara, keandalan fasilitas pendukung. Tidak hanya itu, personil prosedur keamanan bandara termasuk Avsec dan keandalan pelayanan lalulintas udara,” terangnya. 

Pada kampanye di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga sudah dilakukan pengecekan pesawat atau ramp check pesawat udara sebanyak 3 pesawat. Selain itu juga dilakukan pengecekan terhadap personel crew cabin sebanyak 16 orang. Tidak hanya itu, untuk peralatan Ground Support Equipment (GSP) juga dilakukan pengecekan sebanyak 9 buah. 

Lebih lanjut Elfi menjelaskan, pelayanan lalulintas udara yang dilakukan oleh Airnav Denpasar juga dalam kondisi yang optimal. Sementara itu untuk pelayanan angkutan udara oleh maskapai penerbangan juga sudah sesuai prosedur atau SOP yang ada dimasing-masing airline. “Dengan kata lain seluruh airline di Bandara Ngurah Rai sudah sesuai SOP,” ucap Elfi.

Pemerintah kata dia sebagai regulator bersama stakeholder komunitas penerbangan di bandara udara senantiasa melakukan fungsi pembinaan sehingga dapat diketahui masyarakat luas. 

“Kampanye ini juga mensosialisasikan jenis barang berbahaya yang tidak boleh dibawa naik ke pesawat udara. Serta larangan membawa security item yang mengancam keamanan juga sharing informasi tata cara dan prosedur keselamatan mengenai perjalanan penebangan,” katanya. 

Elfi kembali menegaskan bahwa setiap penumpang yang sedang dalam masa penerbangan dilarang mengisi daya ponsel menggunakan powerbank. Bukan hanya itu, powerbank juga dipastikan dilarang dibawa ke bagasi pesawat, berapapun jumlahnya. Powerbank hanya boleh dibawa ke kabin, dengan ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi menyangkut ketentuan spesifikasi dan kondisi mili ampere. 

“Karena itulah perlu dilakukan edukasi yang lebih luas lagi, supaya masyarakat mengetahui hal itu yang sekaligus meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan bersama-sama. Sehingga penundaan pesawat udara, karena miskomunikasi terkait faktor barang bawaan penumpang bisa diminimalisir,” imbuhnya.   (ari)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: