Denpasar (Spotbalinews) –
Perjuangan dengan mengkampanyekan Minuman Tradisional Arak Bali sebagai salah satu strategi membangkitkan kembali sumber daya dan produk loka terus dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster. Untuk menjadi sumber penghidupan serta bagian dari pertumbuhan perekonomian yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali No: 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Kita harus bergerak kembali dengan memberdayakan dan memanfaatkan sumber daya lokal yang Kita punya, sebagai sumber kehidupan dan unsur di dalam pengembangan ekonomi Bali, agar ekonomi Kita bisa tumbuh dari kekayaan alamnya sendiri,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster dalam acara penyerahan hadiah Lomba Desain Kemasan Minuman Tradisional Arak Bali di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (22/7/2021).
Pada acara ya g menetapkan proyokol kesehatan (Prokes) ketat tersebut, Gubernur jebolan ITB ini menyatakan bahwa arak adalah komoditas tradisional yang miliki kekhasan tersendiri. Sebagai minuman lokal, arak akan dijadikan produk unggulan yang miliki daya saing tingkat nasional hingga “Go” merambah pasar internasional. Kedepan akan mampu bersaing dengan produk seperti Sake dari Jepang dan Soju dari Korea.
“Untuk itu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali No: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Destilasi Khas Bali, kita ingin perkuat tata kelolanya hingga ke hilir. Sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai sumber penghidupan, serta mengembangkan IKM dan UMKM kita. Ingat tata kelolanya yang ditekankan bukan artinya bebas mengkonsumsi, tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Keinginan besar mengembangkan arak, menurut Gubernur Koster harus dibarengi dengan usaha memperbaiki kualitas dan juga memperkuat brandingnya sebagai produk Bali, termasuk dari sisi desain kemasan. Kualitas (arak,red) harus dijaga dengan maksimal. Jangan ada yang merusak menggunakan fermentasi tak biasa yang tidak sesuai dengan cara kita di Bali karena Arak ingin kita jadikan produk internasional, ujarnya.
“Saya tiap menerima duta besar dari negara sahabat, selalu Saya jamu dan semuanya memuji kualitas arak Bali. Cukup setengah hingga satu sloki, tidak banyak. Tidak akan bikin mabuk, jika diminum sesuai dengan takaran,” tandas Gunetnur Koster.
Karena arak Bali mendapatkan pujian dari para duta besar dari negara sahabat, maka mantan Anggota DPR-RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengiginkan sumber daya lokal Bali tersebut digeluti orang lokal pula. Haraoannya warga lokal memiliki sumber rezeki dari produk-produk lokal yang ada di Bali.
“Kita bisa tumbuh dengan sumber daya yang kita punya, dari hulu hingga hilir, ujar Gubernur Bali yang terus mengimplementasikan ajaran Tri Sakti Bung Karno ini, yakni Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta mengatakan, label dan kemasan yang telah memenangkan lomba akan dipatenkan dan menjadi brand bagi produk arak Bali yang akan dipasarkan. Kemasan yang terpilih ini nantinya akan menjadi branding bagi produk Kita terutama arak yang telah menjalankan regulasi dan tata kelola sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No: 1 Tahun 2020, kata Jarta.
Didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dan Direktur Utama (Dirut) Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, lebih lanjut ia menjelaskan, kemasan yang terpilih juga diharapkan menjadi bagian dari usaha pemenuhan pasar dalam negeri dan pemenuhan pasar ekspor serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing minuman tradisional arak Khas Bali.
Sehingga dapat mensejahterakan Krama Bali khususnya perajin arak. “Sesuai data yang ada, kini perajin arak yang tersebar di seluruh Bali berjumlah 1.472 perajin dengan masing-masing perajin menaungi 2-3 petani tuak, ungkapnya.
Pengusaha arak Bali, Nyoman Yuli Arsana mengungkapkan dengan adanya Peraturan Gubernur Bali No: 1 Tahun 2021 sangat membantu perajin hingga pabrik lokal untuk menghasilkan arak dengan kualitas yang baik. Terlebih dalam regulasi tersebut juga mencantumkan cara-cara fermentasi dan destilasi yang benar.
“Dulu yang banyak beredar di permukaan arak yang tanpa kemasan, tanpa proses yang ketat, tanpa mengikuti regulasi, hingga menjadikan arak Bali itu terkesan tidak bagus di mata publik, dan sayangnya itu yang banyak dicoba oleh wisatawan. Namun sekarang dengan adanya regulasi, kualitas dan kemasannya, saya optimis akan lebih baik lagi pemasaran arak Bali ini dan bisa menarik para wisatawan bahkan membuka pasar baru secara internasional, jelas Arsana.
Sebelumnya, dalam Lomba Desain Kemasan Minuman Tradisional Arak Bali tersebut telah ditetapkan pemenang oleh dewan juri yakni Juara I diraih oleh, I Made Januarta (Gianyar), Juara II diraih I Wayan Parwata (Denpasar) dan Juara III diraih oleh I Made Sadnyana (Buleleng). Masing-masing juara membawa pulang Piagam, Piala, Uang Tunai yakni Rp 7.500.000 untuk juara pertama, Rp 5.000.000 untuk juara kedua dan Rp. 3.500.000 untuk juara ketiga. (Rls)