Majelis Desa Adat Batasi Pelaksanaan Unjuk Rasa selama Gering Agung COVID 19 di Wewidangan Desa Adat di Bali


Majelis Desa Adat Provinsi Bali melaksanakan Pasangkepan Prajuru Harian diperluas yang dipimpin langsung oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta pada Soma Umanis, wuku Pujut, Senin 12 Oktober 2020 bertempat di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Renon.



Denpasar (Spotbalinews) –

Menyikapi pelaksanaan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat, Majelis Desa Adat Provinsi Bali melaksanakan Pasangkepan Prajuru Harian diperluas yang dipimpin langsung oleh Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung, I Ketut Sumarta pada Soma Umanis, wuku Pujut, Senin 12 Oktober 2020 bertempat di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Renon.

Hasil Pasangkepan tersebut, Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan pembatasan terhadap aktivitas unjuk rasa yang dilaksanakan di area publik Wewidangan Desa Adat secara beramai ramai dan berkerumun.

Lebih jauh, pelaksanaan aksi unjuk rasa yang nyata nyata tidak bisa memenuhi pelaksanaan protokol kesehatan pengendalian COVID 19 ditengah meningkatnya penderita dan tingkat kematian akibat COVID 19 tersebut.

Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet

Peningkatan jumlah kasus itu sendiri telah menimbulkan dampak yang luas terhadap ekonomi, sosial, adat, budaya dan, ketertiban dan penyelamatan umat manusia.

Ini adalah salah satu dasar pertimbangan penting bagi Majelis Desa Adat yang mendorong Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat di Bali.

Tuntuntan hendaknya mengedepankan musyawarah dengan semangat manyama braya, gilik saguluk para sparo, salunglung sabayantaka, sarpana ya sebagai pijakan filosofi dasar Desa Adat di Bali.

Pembatasan aksi unjuk rasa di area publik di Wewidangan Desa Adat, yang melarang kegiatan unjuk rasa dengan peserta lebih daripada 100 orang tersebut, semata semata adalah untuk mengurangi resiko penyebaran virus COVID 19.

Majelis Desa Adat sendiri sebelumnya telah melakukan pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan Keramaian di Bali yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali nomor 007/SE/MDA-PBali/IX/2020.

Secara tegas Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengintruksikan kepada semua Prajuru Desa Adat di Bali untuk melaksanakan keputusan ini bersama -sama dengan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di Wewidangan Desa Adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Pacalang Desa Adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggungjawab.

Majelis Desa Adat sendiri secara berjenjang di semua tingkatan didorong untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi dan pemantauan pelaksanaan keputusan secara seksama, sehingga pelaksanaan pembatasan tersebut diharapkan sepenuhnya berjalan di lapangan.

Selain Prajuru Harian, Ketua Paiketan Pacalang Bali, I Made Mudra yang hadir dalam Pasangkepan dengan tegas menyatakan akan langsung mengkoordinasikan hal ini ke seluruh Pacalang Bali, untuk segera melakukan aksi dan tindakan nyata dalam mengamankan Keputusan Majelis Desa Adat. (Rls)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.