Denpasar (Spotbalinews) –
Belakangan ini, marak bermunculan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satu buktinya adalah semakin banyak masyarakat yang mengadu karena dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, sampai saat ini pihaknya telah menghentikan 3.515 penyedia pinjol.
Penghentian dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia pinjol, hingga melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Kami melakukan pemberantasan pelaku ini dengan cara menghentian kegiatannya. Saat ini sudah 3.515 pinjol ilegal yang kita hentikan, kami blokir situs web aplikasinya, dan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” kata Tongam dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, yang dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat (22/10/2021) di Hotel Prama, Sanur.
Lanjutnya, jika masyarakat berencana menggunakan penyedia pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipastikan terlebih dulu. Salah satunya, pastikan pinjaman online tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihaknya berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan beberapa ciri utama pinjol ilegal.Pertama, penyedia pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK sebagai penyedia pinjaman resmi.
Kata Tobing, mereka sengaja tidak mendaftarkan diri karena tujuan dari kegiatannya mengarah untuk kejahatan dan tindakan kriminal. Ciri kedua, tak diketahui di mana lokasi kantor, kepengurusan, hingga kerap menggonta – ganti nomor, sedangkan ciri ketiga, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pinjaman hanya dengan modal fotokopi KTP, dan foto diri.
“Namun dibalik kemudahan itu, terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal,” jelasnya. Antara lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.
Banyak masyarakat yang terjerat bunga tinggi pinjol ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Tobing menyebut, sesuai arahan Menko Polhukam Mahfud Md, jeratan utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.
Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan.
Tongam menambahkan, cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.
“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar. Oleh karenanya, jangan panik saat mendapat ancaman dari perusahaan pinjol ilegal. Ada cara untuk melaporkannya,” tandasnya. (Aya)