Singaraja (Spotbalinews) –
Inovasi dan motivasi program LPD Desa Adat Ambengan menjadi lembaga adat yang pertama kalinya di kabupaten Buleleng ini Patut ditiru, pasalnya LPD yang berdiri sejak Tahun 1989 tersebut tak hanya memberikan layanan prima kepada krama,namun juga motivasi dalam menjalankan usaha ditengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.Tak main main Roadshow Gebyar Kredit pun digelar selama empat hari, kegiatan tersebut diharapkan dapat memotivasi krama desa dalam menjalankan usaha Pasca Pandemi Covid-19.
Selama empat hari LPD Desa Adat Ambengan menggelar Roadshow dalam rangka gebyar kredit pasca COVID-19 ke seluruh banjar adat se-desa Adat Ambengan. Gebyar kredit yang digulirkan LPD Desa Adat Ambengan guna membantu masyarakat utamanya dalam menjalankan usaha di masa pandemi. Dihari terakhir roadshow, Gebyar Kredit berlangsung di Banjar Dinas Bukit Balu Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Sabtu 19 Juli 2020. Antusias krama desa untuk mendapatkan pelayanan kredit cukup tinggi, apalagi krama desa sebagian besar berprofesi sebagai petani dan pedagang.
Pamucuk LPD Desa Adat Ambengan Made Nyiri Yasa, S.Sos.,M.MA ditemui BaliBanknews disela sela kegiatan menjelaskan selama empat hari pelaksanaan Roadshow, antusias krama begitu tinggi membuat LPD Ambengan melayani peminjaman kredit dengan kuota tanpa batas. “Tentu setelah Roadshow ini ditutup, akan dievaluasi seberapa efektif gebyar kredit ini, karena suku bungannya paling rendah. Sehingga untuk dana tidak ada masalah, berapapun krama yang datang akan kita layani. Harapannya dengan modal yang kita berikan ini krama bisa memiliki usaha kecil sebagai sumber pendapatan selama pandemi. Kedepan jika ini hasilnya positif maka kita akan adakan lagi dengan suku bunga yang lebih rendah,”ujarnya.
Nyiri Yasa yang juga selaku Ketua BKS LPD Kabupaten Buleleng mengungkapkan mengelola sebuah LPD bukan hanya tentang uang, namun kepercayaan krama serta para penureksa dan prajuru desa adat dan dinas juga harus dipelihara. “Kita ketahui dan sadari betapa hebatnya manajemen LPD jika tidak didukung oleh krama desa maka tidak ada artinya. Begitu juga dengan stakeholder yang ada seperti kelian adat, perbekel, prajuru desa adat, panureksa maka akan susah untuk bisa maju. Jadi kami selalu merasakan kebersamaan dalam pengelolaan di tingkat desa didasari atas kejujuran dan keterbukaan , karena kembali pengelolaan LPD diatur dalam hukum adat,”maka Desa Adat memilki kewenangan penuh untuk membuat kebijakan pengelolaan LPD dengan tidak bertentangan dengan Perda Prov.Bali No.3 tahun 2017 dan Pergub Bali No 44 tahun 2017.”imbuhnya.
Kelian Desa Adat Ambengan Jro Mangku I Wayan Puger mengungkapkan sejak awal berdirinya LPD Desa Adat Ambengan pada tahun 1989, kontribusinya hingga kini masih dapat dirasakan. “Tiang sangat bersyukur dan berterimakasih atas kinerja pamucuk LPD. Ini tentu membutuhkan kebersamaan untuk bersinergi dengan perangkat desa dinas maupun prajuru desa adat. Kami juga mendorong dan memotivasi agar LPD terus berjalan, sehingga manfaatnya untuk desa tetap bisa dirasakan. Contohnya ngaben massal pada tahun 2018 dimana krama sama sekali tidak dipungut biaya,”terangnya.
Hal senada disampaikan Perbekel Desa Ambengan Gede Subrata yang mengatakan LPD Desa Adat Ambengan sejak awal berdiri mencicil sebidang tanah yang kemudian diberikan kepada desa dinas untuk dijadikan kantor pemerintahan. Manajemen LPD juga sudah tidak diragukan, di masa pandemi disaat semua usaha hanya mampu bertahan, namun LPD Desa Adat Ambengan mampu mencairkan kredit untuk krama desa. “Kami berharap agar LPD Desa Adat Ambengan bisa terus eksis. Sehingga kegiatan di desa dinas yang menyangkut pendanaan bisa dikerjasamakan. Contohnya gaji perangkat desa termasuk tukang sampah, dan lain sebagainya,”pungkasnya.
Meskipun roadshow sudah berakhir, namun program gebyar kredit pasca covid masih berlangsung hingga tanggal 30 Juli 2020. (Yes)