Nekat, Sabu 1 Kg lebih Ditelan lalu Diselundupkan ke Bali


Abdul Rahman Asuman dan Husein Ashadi Bahri.

Denpasar (SpotBaliNews) – 

Aksi penyelundupan yang dilakukan Abdul Rahman Asuman asal Tanzania, tergolong nekat. Sabu seberat lebih dari 1 kilogram ditelan setelah sebelumnya dimasukkan ke dalam bungkusan plastik kecil.

Pria 42 tahun ini pun kemudian dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR 962 tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dari Doha pada tanggal 30 Januari 2019 pukul 18.00 Wita.

Merasa yakin tidak akan terbongkar terhadap 1 kilogram lebih sabu di dalam perutnya yang hendak diselundupkan itu, Asuman berjalan santai menuju gate pemeriksaan X-Ray. Petugas pun memeriksa barang bawaan Asuman, dan tak ditemukan narkoba.

Namun saat dilakukan pemeriksaan tubuh (body searching), petugas mendapati benda mencurigakan di dalam perut Asuman sehingga dilakukan rontgen ke rumah sakit.

“Ada benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan Abdul Rahman Asuman sehingga dilakukan upaya pengeluaran. Ternyata ada 82 bungkusan plastik berisi methamphetamine seberat 1.036,70 gram,” ungkap Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, Untung Basuki, Selasa 12 Februari 2019.

Setelah dilakukan serah terima dengan Satres Narkoba Polresta Denpasar, pelaku kembali mengeluarkan 17 bungkus plastik sabu. Sehingga total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkus berisi sabu dengan berat bersih 1.130,96 gram.

Pengakuan tersangka ia mendapat upah 2.000 dolar AS. “Dibungkus kondom lalu ditelan bersamaan minum air. Modus ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Itu beratnya satu kilogram lebih. Pecah satu saja meninggal,” ujarnya.

Sabu sebanyak itu ditelan pelaku saat masih berada di Kenya, yang disuapi oleh sesorang berinisial MM selama 4 hari. Lalu tersangka meminum obat penguat agar tidak buang air besar selama perjalanan. Sebanyak 1.130,96 gram sabu ini ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp1,6 miliar dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.

Selain mengamankan Abdul Rahman Asuman, Bea Cukai Bandara Ngurah Rai juga mengamankan warga Amerika Serikat, Husein Ashadi Bahri di Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pria berumur 60 tahun ini diamankan lantaran menyelundupkan ganja seberat 45,12 gram melalui paket kiriman yang dimasukkan ke dalam keyboard komputer.

Tersangka Abdul Rahman dijerat Pasal 102 huruf (e) junto Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan Husein dijerat Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(ari)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: