Denpasar (SpotBaliNews) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pemain fintech lending menjalin kerjasama dengan BPR Kanti. Terutama dukungan kepada penyelenggara fintech yang telah mengantongi tanda terdaftar dan izin dari regulator.
Menurut Advisor Perbankan IV OJK, Toto Zurianto, didampingi Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba, di sela-sela acara Seminar Internasional Fintech yang digelar BPR Kanti, Jumat (27/9), di Hotel Niki, Denpasar, kerjasama legal ini akan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat. “Dengan begitu, kerjasama ini mampu memangkas segala bentuk biaya ekonomi yang merugikan publik serta mempersingkat mata rantai aktivitas bisnis,” katanya.
Lanjutnya, salah satu bentuk kerjasamanya, berupa keterlibatan investor strategis yang akan mampu memperkuat modal, kemampuan teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam rangka mewujudkan bisnis model terkini.
Kerja sama antara fintech lending dan BPR diharapkan juga bisa meminimalkan rasio kredit macet (Non Peforming Loan/NPL).
“Pemain fintech peer to peer lending yang bisa jalin kerja sama dengan BPR tergantung segmen produk yang mereka tawarkan. Potensi kolaborasi yang paling banyak dari fintech yang tawarkan produk pinjaman konsumtif dan mikro,” katanya.
Kolaborasi antara dua industri ini bisa berbentuk channeling sehingga BPR berperan sebagai pemberi pinjaman. Begitu pun dengan penerapan teknologi fintech bagi BPR seperti penilaian kredit.
Katanya, kolaborasi ini menguntungkan bagi BPR lantaran bisa menawarkan layanan yang lebih murah. Misalnya BPR tidak perlu membuka cabang atau memperbanyak tenaga pemasaran untuk meningkatkan akuisisi nasabah, sehingga hal ini mampu membuat BPR lebih efisien. Pada akhirnya, BPR bisa menawarkan bunga punya pinjaman yang lebih murah.
Terlebih, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil), sehingga semua transaksi fintech lending per harinya bisa dideteksi di Pusdafil.
Untuk itu, Pusdafil menggunakan antarmuka pemrograman aplikasi (application programming interface/API) ke masing-masing platform. Maka, data nasabah bermasalah bisa diketahui oleh OJK dan fintech lending yang terdaftar.
Langkah ini diharapkan bisa menekan NPL di fintech lending. Sejalan dengan hal itu, bunga fintech lending diharapkan bisa ditekan.
Sementara itu, Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba, mengatakan, bentuk kerja sama dengan Fintech ini adalah pendanaan bersama atau biasa disebut joint financing, yakni bersama-sama mengumpulkan dana untuk membiayai peminjam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sistem joint financing atau pendanaan bersama dijalankan ketika nilai pinjaman yang diajukan peminjam terlalu besar untuk dibiayai satu bank atau satu institusi keuangan. ‘Kami terus berkomitmen untuk melayani nasabah peminjam sebaik mungkin. Dalam hal ini, dengan bekerja sama dengan FinTech, penilaian kredit juga menggunakan data alternatif dan proses digital sehingga keputusan kredit didasarkan informasi yang lebih menyeluruh,” jelasnya. (aya)