Denpasar (Spotbalinews) –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali-Nusra mendukung program penerapan kebijakan relaksasi kredit/pembiayaan oleh Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Data per September 2020, sebanyak 182.476 rekening dengan total kredit Rp28,09 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Secara outstanding terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp33,92 Triliun.
Ananda R. Mooy, Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusra menyampaikan, khusus untuk Bank Umum (BU) di Provinsi Bali, terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp27,86 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 161.742 rekening dengan total kredit Rp23,53 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
“Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali, terdapat 31.245 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp6,06 Triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.734 rekening dengan total kredit Rp4,56 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi,” ujarnya dalam rilis Minggu (4/10/2020).
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 Bank Umum yang telah melaporkan, tercatat 101.736 rekening dengan nominal Rp4,22 Triliun yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 77.330 rekening dengan nominal kredit Rp3,37 Triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 67 Perusahaan Pembiayaan diketahui, untuk Provinsi Bali terdapat 123.937 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp7,08 Triliun terkena dampak Covid-19.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95.699 rekening dengan nominal pembiayaan Rp6,17 Triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 3.142 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp91,92 Milyar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 2.659 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp76,52 Milyar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.
Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 95 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp19,46 Milyar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 9 nasabah dengan pembiayaan Rp1,25 Milyar telah mendapatkan keringanan.
OJK secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi hingga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada.
“OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat. Salah satu program Pemerintah adalah Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana yang tertuang dalam PMK 70/PMK.05/2020,” lanjut Ananda R. Mooy.
Dikatakan, total penyaluran uang negara di Bali hingga September 2020 adalah sebesar Rp3,46 Triliun dengan potensi penyaluran hingga akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp4,45 Triliun. Selain itu, perbankan Bali juga mengimplementasikan PMK 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Untuk Provinsi Bali sendiri, total pelaku usaha yang telah mendapatkan penjaminan kredit per 30 September 2020 adalah sebanyak 2.330 pelaku usaha dengan kredit yang dijaminkan sebesar Rp682 Milyar
“Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi. OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” papar Amamda lagi.
Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (Rls)