Denpasar (Spotbalinews) –
Pada periode lebaran dari tanggal 20 April 2020 sampai dengan 20 Mei 2020, realisasi jumlah penarikan uang perbankan dari Bank Indonesia (BI) tercatat sebesar Rp1.392 miliar atau hanya sebesar 46,7% dari jumlah yang diproyeksikan, yaitu sebesar Rp.2.981 miliar.
Dalam periode pasca lebaran dari tanggal 26 Mei hinggal 29 Mei 2020, tercatat uang yang disetorkan kembali oleh perbankan ke Bank Indonesia tercatat sebanyak Rp518 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Bali, Trisno Nugroho, dalam press release, Sabtu (30/05/2020).
“Dengan demikian, tercatat sebanyak 37,2% uang yang ditarik oleh Perbankan untuk kebutuhan periode lebaran telah kembali ke Bank Indonesia,” ujarnya. Diproyeksikan awal bulan Juni 2020, jumlah setoran uang perbankan ke Bank Indonesia masih cukup banyak.
Pada akhir Mei 2020, Jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak 577,3 M, atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp. 1.915 miliar. Selanjutnya dengan mempertimbangkan perkembangan data terkait COVID-19, dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Bank Indonesia melakukan kebijakan perpanjangan penyesuaian mekanisme layanan penarikan dan penyetoran uang perbankan ke Bank Indonesia sampai dengan 15 Juni 2020. Kebijakan tersebut antara lain, yaitu :
Melakukan karantina selama 14 hari terhadap Uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
Mekanisme kegiatan penukaran uang tidak dilakukan melalui kas keliling dan loket Bank Indonesia tetapi mengoptimalkan jaringan kantor perbankan.
Melakukan penyesuaian jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi 3 (tiga) hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat serta jam layanan sampai dengan pukul 11.00 Wita.
Mengoperasionalkan Lokasi Kerja Alternatif (LKA) untuk mendukung kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan selain di Kantor Bank Indonesia sebagai Lokasi Kerja Utama (LKU).
Melakukan pembatasan permintaan klarifikasi uang palsu.
Melakukan pengamanan terhadap uang yang disetorkan,Bank, yaitu wajib dilakukan packing sebelum disetorkan ke Bank Indonesia.
Melakukan pengamanan petugas operasional dengan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan hand sanitizer.
Disisi lain, di wilayah Provinsi Bali, transaksi non tunai yang bersifat contactless, berupa uang elektronik berbasis server, mobile banking, internet banking, dan QRIS mengalami peningkatan di masa Covid-19, selama bulan Maret 2020. Bila dibandingkan dengan bulan Februari 2020, transaksi meningkat dari 10.869.517 transaksi menjadi 13.133.629 transaksi atau meningkat sebesar hingga 20,83% (mtm). Sementara dari sisi nominal meningkat dari Rp 17,84 triliun menjadi Rp 18,92 triliun atau meningkat sebesar 6,03%.
Posisi 20 Mei 2020, Jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat menjadi sebanyak 88.808 merchant, dari sebelumnya sebesar 44.696 merchant pada posisi 20 Januari 2020 atau meningkat sebesar 98,7%
Bank Indonesia tetap selalu berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali di masa New Normal Pasca Covid-19. “Bank Indonesia juga senantiasa menghimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga fisical distancing dengan bertrasnasksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah,” tandasnya. (Rls)