Peduli Pandemi COVID19, LPD Timuhun Berlakukan Pembayaran Bunga Kredit selama 3 Bulan tanpa Denda

Pemucuk LPD Timuhun, I Dewa Gede Brawira Ekajati

Semarapura (Spotbalinews) –

Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Timuhun, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung walaupun tercatat memiliki aset hanya Rp 4 miliar, tidak menyurutkan niat memberikan keringanan kepada Krama. Dalam hal ini LPD bersangkutan meringankan beban masyarakat dan juga nasabah dalam melakukan pembayaran kredit tanpa kena denda.

Sesuai keputusan Gubernur Bali per 2 April 2020 memberikan kemudahan pembayaran kredit selama tiga bulan yakni cukup dengan membayar bunga saja tanpa denda. Menurut Pemucuk LPD Timuhun, I Dewa Gede Brawira Ekajati Selasa (7/7/2020) ini dilakukan sebagai bentuk perhatian serta kepedulian LPD Timuhun  terhadap nasabah yang terkena dampak wabah Covid-19.

Dijelaskannya, setelah desa adat dan LPD Timuhun menerima surat dari Gubernur Bali, kemudian memberikan keringanan pembayaran kredit kapada semua nasabah LPD Timuhun. “Lewat LPD diminta agar bisa membantu para nasabah dan juga masyarakat yang terdampak langsung akibat virus Covid-19 ini,” jelas Ekajati. 

Diceritakan, setelah menggelar rapat bersama dengan pengawas, pengurus serta Pemucuk LPD Timuhun, selanjutnya diberikan skema atau tata cara pembayaran terhadap seluruh nasabah kredit di LPD Timuhun. Hal itu pun disesuaikan dengan surat dari Gubernur Bali.

Disampaikan, selain memberikan keringanan dalam hal pembayaran kredit pada Mei 2020 LPD Timuhun telah  merekrut tiga orang pegawai baru LPD guna membantu pengurus yang lama dalam bekerja supaya bisa lebih cepat, efektif serta episien.

Ekajati menyebutkan aset LPD milik Krama Desa Adat Timuhun ini pada Juni 2020 telah mencapai Rp 4 miliar. Selaku pengelola LPD menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Krama pada LPD. “Keringanan pembayaran kredit terhadap semua nasabah LPD yang cukup membayar bunga kredit saja tanpa di kenakan denda, sampai 3 bulan pembayaran bahkan jika wabah Covid-19 belum berakhir bisa kita berikan kembali,” bebernya.

Apabila ada hal yang ditanyakan oleh Krama bisa datang langsung ke atau menghubungi LPD Timuhun. Jro Bendesa  Desa Adat Timuhun, I Wayan Lunga S.Pd,  sangat mengapresiasi program relaksasi atau keringanan pembayaran kredit bagi nasabah. Hal ini sebagai bentuk dukungan serta kepedulian LPD Timuhun kepada Krama ditengah keterpurukan ekonomi akibat pandemi global tersebut.

“Semoga dengan program keringanan pembayaran kredit ini dapat membantu masyarakat dan juga nasabah. LPD akan selalu hadir ditengah – tengah masyarakat dan juga nasabah dalam memberikan kepedulian serta perhatian,” katanya.

Ia mewakili berterimakasih atas kepercayaan seluruh Krama desa adat setempat atas kepercayaan selama ini  pada Laba Pura Desa. “Kami berharap kondisi akan cepat membaik,” harapnya. 

Lunga menambahkan, desa adat telah melakukan pembagian paket sembako bertepatan wabah Covid-19 lewat dana bantuan Provinsi Bali atau BKK sebesar Rp 63 juta selama tiga bulan mulai dari Mei, Juni dan Juli. “Yang sudah berjalan baru dua bulan dengan total sembako sebanyak 39 paket. Kita juga dari desa adat telah membantu dana untuk operasional Satgas dan alat-alat serta pembelian disinfektan agar bisa memutus penyebaran Covid-19 di Desa Adat Timuhun,” terangnya. (Yes )


Kirim dari Fast Notepad

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.