Pesan Ganja Cair di Amerika, Terdakwa Kim Anne asal Australia diadili di PN Denpasar

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali menyidangkan warga asal Australia bernama Kim Anne Alloggia (51) yang ditangkap petugas karena memesan dan mengimpor ganja cair dari Amerika Serikat menuju Bali.

Denpasar (SpotBaliNews) –
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, kembali menyidangkan warga asal Australia bernama Kim Anne Alloggia (51) yang ditangkap petugas karena memesan dan mengimpor ganja cair dari Amerika Serikat menuju Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Denpasar, Selasa (11/6), Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana menjerat wanita cantik ini dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A.

Terdakwa didakwa melanggar hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri dan menyagunakan narkoba untuk kepentingannya pribadi.

“Terdakwa memesan barang kepada temannya yang ada di Amerika bernama Kim E Artis yang meminta mengirim pesanan ke alamat temannya saksi I Komang Gede Happy di Jalan Sedap Malam III Perum Livadiva, Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar, ” Ucap Jaksa.

Barang yang dipesan Terdakwa tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar apda 4 Februari 2019, pukul 10.00 WITA.
Kemudian Terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi Komang Gede Happy bahwa dirinya memesan barang dari Amerika yang akan dikirim ke alamat rumah saksi.

Selanjutnya pada 7 Februari 2019, saksi menuju Kantor Pos Renon Denpasar dengan foto nomor resi yang telah dikirim terdakwa. Saat mengambil paket itu lah saksi ditangkap anggota kepolisian.
Saat petugas melakukan interogasi, saksi mengaku diperintahkan terdakwa mengambil barang di Kantor Pos.

Saksi mengatakan terdakwa tinggal di kamar nomor 4 Taman Mahendra Home Stay, Jalan Camplung Tanduk, Seminyak, Kita, Badung. Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dengan meminta saksi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa dan lantas menangkap terdakwa pada 2 Maret 2019, Pukul 13.20 WITA.

Saat dibuka isi barang itu ternyata didalamnya tiga buah tabung plastik berisi pewarna pakaian dan satu buah tabung kaca yang berisi cairan warna kuning diduga narkotika seberat 16,41 gram.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila itu tidak me gajukan upaya esepsi pada sidang pekan depan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (red)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: