Polres Jembrana Ungkap Lima Pelaku Kasus Migas

Jembrana, Spotbalinews.com –

Berawal dari timbulnya kecurigaan dari anggota an. I Putu Mardiana yang hendak melihat adanya mobil Dump Truck Isuzu yang keluar masuk mengisi BBM di SPBU Penyaringan. Setelah dicek oleh anggota yang bersangkutan, ternyata di bagian bak truck tersebut terdapat tangki yang berisi BBM jenis solar dengan kapasitas tangki 5000 liter yang ditutupi dengan terpal plastik warna coklat dan ditemukan juga uang sejumlah Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) di dalam tas pinggang yang dibawa tersangka yang berinisial RM (sopir).

Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar pembelian BBM jenis solar tersebut, dimana tersangka RM (sopir) disuruh melakukan pembelian BBM jenis solar tersebut oleh bosnya yang berinisial WS yang berada di Kabupaten Badung-Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Jembrana yang dihadiri oleh awak media.

“Kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 22.00 Wita bertempat di area SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Dimana dalam kasus ini melibatkan beberapa pihak yaitu RM (24) tahun asala NTT, selaku sopir, WS (53) tahun asal Badung, selaku bos RM, WD (68) tahun, asal Badung, selaku pengelola SPBU), NS (52) tahun berdomisili Jembrana, selaku pengawas SPBU, dan AA (23) tahun, asal Mendoyo, selaku pengecor BBM,” terang Kapolres Dewa Juliana.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres, barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) unit Dump Truck Isuzu warna putih nomor polisi DK 8478 SZ yang berisi solar, tas pinggang yang berisi uang tunai sejumlah 37 juta, bukti-bukti lain seperti lembar kertas catatan Nopol-Nopol kendaraan dan lembar fotocopyan rekap bio yang sudah di Cap Stempel dan paraf petugas, serta flasdisk yang berisikan 2 (dua) video rekaman CCTV.

Kapolres menerangkan bahwa tersangka RM (sopir) bekerja pada tersangka WS digaji Rp 4 juta/bulan. Kemudian sesuai dengan perintah tersangka WS akan memberikan upah sebesar Rp 50.000,- untuk setiap pembelian Rp 1.000.000,- BBM solar bersubsidi kepada petugas SPBU.

“Dan tersangka WD (pengelola SPBU), NS (pengawas SPBU), dan AA (pengecor BBM) belum ada menerima upah dari tersangka WS ataupun dari tersangka RM, karena tersangka RM belum melakukan pembayaran atas BBM solar yang dibeli,” sambungnya.

Adapun ancaman hukuman dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).(Edy)

Mungkin Anda Menyukai