‘Sakit Akut’, OJK Cabut Izin Usaha BPR Legian


Kepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara) Elyanus Pongsoda, didampingi Sekretaris LPS, Muhammad Yusron, dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2019) di Kantor OJK Regional 8.

Denpasar (SpotBaliNews)-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (21/06/2019) akhirnya mencabut izin usaha BPR Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada Denpasar. Pencabutan izin tersebut menyusul upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Kuta, Badung pada  tanggal 3 November 2017.

“Kita sudah lakukan upaya-upaya penyehatan sejak beberapa bulan. Namun tak berhasil sehingga terpaksa kita cabut izin operasionalnya,” ungkap Kepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara) Elyanus Pongsoda, didampingi Sekretaris LPS, Muhammad Yusron, dalam jumpa pers, Jumat (21/6/2019) di Kantor OJK Regional 8.

Dalam jumpa pers tersebut turut hadir Sekretaris LPS Muhamad Yusron. Ditambahkan Elyanus sebelum mencabut izin usaha, OJK lebih dulu menetapkan status dalam pengawasan khusus (BDPK) terhadap BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Legian. Status tersebut diberikan dengan harapan ada upaya penyehatan terhadap permasalahan pengelolaan manajemen yang tidak mengacu pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

Terkait penutupan tersebut, pihaknya  mengimbau agar nasabah BPR Legian  tetap tenang karena dananya dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Elyanus Pongsoda

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu. Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Dikatakan Elyanus, berdasarkan data tercatat jumlah deposito Rp110 miliar, tabungan Rp 33,8 miliar. Tabungan bank lain sebesar Rp1,3 miliar dan deposito bank lain Rp8,5 miliar, sedangkan aset BPR Legian Rp175 miliar. “Sebelumnya aset bank sekitar Rp200 miliar, mungkin karena ada masabah yang sudah menarik dananya sehingga tinggal Rp175 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Sekretaris LPS, Muhammad Yusron, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan Simpanan dan proses likuidasi bank sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang N omor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan Simpanan nasabah PT BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data Simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan Simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. “Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan kami selesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” katanya. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.

Dalam rangka likuidasi PT BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil tindakan-tindakan seperti membubarkan badan hukum bank, membentuk Tim Likuidasi, menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Legian akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Legian tersebut dilakukan oleh LPS.

“Nasabah penyimpan kami mohon untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor PT BPR Legian, media cetak/ koran, dan website LPS,” jelasnya. Bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing/ terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjamjnan dan likuidasi PT BPR Legian. “Karyawan PT BPR Legian kami harapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut,” tandasnya. (aya)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: