Terkait Viralnya Video Dugaan Penistaan Agama, Desak Made Darmawati Dilaporkan ke Polda Bali

Aliansi masyarakat Bali, yang tergabung dalam KESATRIA KERIS ramai – ramai mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Jumat (16/4/2021) foto: ist

Denpasar (Spotbalinews) –

Terkait adanya video berdurasi kurang lebih 1 menit yang mendadak viral di media sosial, berisi adanya dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh salah satu oknum dosen UHAMKA, bernama Desak Made Darmawati. Beberapa organisasi masyarakat Hindu Bali, mulai mengambil sikap dengan melaporkan unggahan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda Bali).

Aliansi masyarakat Bali, yang tergabung dalam KESATRIA KERIS ramai – ramai mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, pada Jumat (16/4/2021) pagi, untuk menindaklanjuti terkait viralnya video yang berisi ceramah/pidato atas nama Desak Made Darmawati, yang diduga telah melakukan penistaan Agama Hindu yang beredar luas di dunia maya.

Dalam kesempatannya, Ketua KESATRIA KERIS Bali, Ketut Ismaya yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Nyoman Agung Sariawan saat ditemui di Polda Bali mengatakan. Pihaknya melakukan pelaporan unggahan tersebut ke Polda Bali, atas dasar sikap empatinya kepada masyarakat Hindu Bali yang merasa telah disakiti, oleh kalimat – kalimat yang dilontarkan oknum dosen pada video yang viral tersebut.

Ketua KESATRIA KERIS Bali, Ketut Ismaya (foto: Ist)

Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dan proses pelaporan, kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali untuk dapat segera ditindaklanjuti. Namun, dalam proses yang berjalan, pihaknya mengakui masih kekurangan cukup bukti, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dasar penistaan Agama yang dilakukannya.

“Bahwa pada proses pelaporan yang kami lakukan ke penyidik, masih ada beberapa hal yang harus kami penuhi terlebih dahulu ke tim penyidik, jadi untuk unsur – unsur lebih lanjut lagi kita masih kurang cukup buktinya. Sehingga masih perlu didalami lagi, untuk dapat menjerat yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran pasal 156 tentang penistaan Agama, dimana hal tersebut juga harus diperkuat dengan adanya laporan dari Jakarta, mengenai kasus yang sama, ditempat kejadian itu berlangsung, untuk dapat memenuhi semua unsur – unsur tersebut,” ujar Ketut Ismaya. (16/4/2021)

Lebih lanjut, pihaknya juga tidak akan tinggal diam, dan akan melakukan koordinasi dengan masyarakat Hindu yang ada di Jakarta, untuk dapat membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihak Kepolisian juga akan melakukan investigasi lebih mendalam, terkait laporan yang telah diterima hari ini agar dapat bisa diproses selanjutnya. (aar/bpn)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.