Bandesa Agung MDA Propinsi Bali Temui Ketua Pengadilan Tinggi Bali


*Ketua Pengadilan Tinggi sampaikan ketertarikan dan penghargaan terhadap Adat & Budaya Bali

Bandesa Agung didampingi prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali diterima secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar bertempat di ruang rapat utama (Command Center), Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 15x Renon-Denpasar pada Senin (8/2).

Denpasar (Spotbalinews) –

Setelah sebelumnya sempat berkirim surat secara resmi, Bandesa Agung didampingi prajuru Majelis Desa Adat Provinsi Bali akhirnya diterima secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar bertempat di ruang rapat utama (Command Center), Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 15x Renon-Denpasar pada Senin (8/2).

Kehadiran Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Zaid Umar Bobsaid dengan hangat dan penuh kekeluargaan.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Bandesa Agung, didampingi oleh jajaran prajuru harian Majelis Desa Adat Provinsi Bali antara lain, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Baga Hukum lan Wicara Adat, Dewa Rai Asmara dan Patajuh Panyarikan Agung, I Made Abdi Negara beserta staf humas sekretariat Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi, Zaid Umar Bobsaid didampingi oleh I Made Sudjana dan Dr. Djaniko M.H. Girsang, SH, M.Hum beserta jajaran dan staf Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pertemuan yang berlangsung interaktif tersebut, diawali dengan perkenalan dan penjelasan Bandesa Agung, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet tentang Majelis Desa Adat sebagai pasikian 1.493 Desa Adat se-Bali dan bagaimana Majelis Desa Adat melakukan berbagai upaya menjaga Desa Adat dengan segala kekhususan dan keistimewaannya. Majelis Desa Adat, seperti yang dijelaskan Bandesa Agung, saat ini memegang peran yang penting dan strategis dalam memastikan jaminan negara melalui Pancasila dan UUD 1945 terhadap masyarakat hukum adat, dapat tumbuh seirama dengan tujuan NKRI, namun tetap bisa menjaga warisan dan independensi di Desa Adat melalui implementasi hukum adat yang berlaku didalamnya.

“Majelis Desa Adat mengucapkan terima kasih atas peran serta Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Se-Bali, dalam mengakui serta menjaga hidup dan berlakunya Hukum Adat di Bali, sebagai salah satu bagian dari perjanjian bernegara yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa”ungkap Bandesa Agung.

Di sela – sela diskusi dalam pertemuan, Ketua Pengadilan Tinggi yang didampingi oleh jajaran menunjukkan ketertarikan terhadap kehidupan Adat dan Budaya serta hukum adat yang menjadi panduan kehidupan di desa adat. Hal ini menurutnya harus terus dipelihara karena negara mengakui, namun jangan sampai juga hal ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang 1945, sebagai landasan kehidupan bernegara.

Jika kemudian ada permasalahan adat yang digugat sampai ke Pengadilan, menurut mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang – Lampung ini, semestinya memang bisa diselesaikan dengan damai, dimediasi sesuai dengan hukum adat yang berlaku sehingga tidak berlarut dan menimbulkan ekses kurang baik dalam kehidupan sosial budaya.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Bandesa Agung beserta jajaran Majelis Desa Adat, diskusi seperti ini menjadi media yang baik untuk lebih mendalami dan memahami tentang adat di Bali”tanggapnya.

Mengenai tata kelembagaan yang khas dari masing-masing desa adat, baik Desa Adat Tua, Desa Adat Apenaga dan Desa Adat Anyar yang di jelaskan langsung oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Kelembagaan, Dr. I Made Wena, Ketua Pengadilan Tinggi sangat tertarik memberikan pertanyaan yang cukup mendalam terhadap keistimewaan masing-masing.

Demikian juga penjelasan tentang kedudukan Krama Mipil atau Krama Dura Desa yang dijelaskan oleh Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana juga memberikan gambaran terhadap bagaimana ikatan sosial religius Krama Bali dengan Krama Bali yang tinggal di luar Bali. “Ikatan ini memang satu sama lain sangat kuat, dan telah terbentuk sejak dini dengan berbagai keistimewaan dan kekhususannya”jelasnya.

Mengakhiri pertemuan yang berlangsung lebih dari 1,5 jam tersebut, Bandesa Agung menyerahkan Buku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali sebagai tanda mata dan beberapa dokumen yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sebelum meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi mengajak Bandesa Agung untuk melihat berbagai fasilitas yang berkaitan dengan program Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Denpasar. Bahkan salah satu prajuru yakni Patajuh Panyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, juga diminta secara khusus untuk mencoba layanan quest book digital yang terintegrasi.

Di akhir pertemuan, Bandesa Agung juga menyampaikan akan segera mengundang Ketua Pengadilan Tinggi beserta jajaran untuk berkunjung ke Gedung Lila Graha, Majelis Desa Adat Provinsi Bali. “Kami menunggu kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi agar mengetahui keberadaan gedung kami”undang Bandesa Agung.

Ditemui seusai pertemuan, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum dan Wicara Adat, I Gede Wardana menyampaikan penghargaan setinggi tingginya atas penerimaan yang baik dan diskusi yang strategis dengan Ketua Pengadilan Tinggi Bali. “Pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti secara intensif dan berjenjang untuk mendorong pemahaman yang sama tentang kedudukan hukum adat khususnya di Desa Adat di Bali”tutupnya.(Rls)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.