Akhiri 2023, Kanwil DJP Bali Tembus Penerimaan Pajak di Atas 100 Persen

Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp12,744.29 triliun.

Denpasar, Spotbalinews.com–

Pada tahun 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Provinsi Bali sejumlah Rp12,744.29 triliun.

Mengakhiri tahun 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp13,347.77 triliun atau 104,74% dari target yang ditetapkan. Capaian ini disampaikan saat kegiatan konferensi pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali.

Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Bali tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 30,98% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yaitu Rp10,190.55 triliun. Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp2.539 miliar yang berkontribusi 19,02% dari realisasi penerimaan, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sebesar Rp2.016 miliar yang berkontribusi 15,11% dari realisasi penerimaan, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp1.777 miliar yang berkontribusi 13,32% dari realisasi penerimaan, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.482 miliar yang berkontribusi 11,11% dari realisasi penerimaan, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.076 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,07% dari realisasi penerimaan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bali Harry Pantja Sirait mengungkapkan dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan hingga 31 Desember 2023 mencapai 355.857 SPT atau 101,44% dari target kepatuhan sebesar 350.805 SPT, dengan rincian realisasi untuk Wajib Pajak (WP) Badan sejumlah 30.261 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sejumlah 274.401 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sejumlah 51.195 SPT.

Harry Pantja juga menyampaikan hasil penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali. Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak tahun 2023 mencapai sejumlah Rp390,6 miliar yang terdiri dari pemeriksaan Rp228,7 miliar dan penagihan Rp161,9 miliar. Kanwil DJP Bali juga telah melakukan upaya kegiatan penagihan dalam bentuk penerbitan 49.066 surat teguran, 12.045 surat paksa, melakukan 720 kegiatan penyitaan, dan 554 kegiatan pemblokiran serta 174 kegiatan penjualan barang sitaan. Dari upaya tersebut telah menghasilan penerimaan pajak sebesar Rp161,90 miliar atau 120,74% dari target penagihan sebesar Rp134,39 miliar.

Kanwil DJP Bali juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 40 WP,dengan rincian terdapat 26 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 14 WP selesai ditindaklanjutidimana 1 WP dilanjutkan ke tahap penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan dilakukan terdapat7 WP, dimana 5 WP sedang dalam proses penyidikan dan 2 WP sudah divonis denganputusan PN, untuk tersangka 1 berupa kurungan penjara 2 tahun dengan dendaRp2.185.460.140 dan subsidair Sita/Lelang Aset dan kurungan 3 bulan dan tersangka 2berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp360.876.274 dan Sita/Lelang Asetsubsidair kurungan 2 bulan.

“Perkembangan validasi NIK menjadi NPWP di Bali sampai dengan akhir tahun 2023 yang sudah valid mencapai 1.027.552 wajib pajak atau 82,39% dari total 1.247.253 WP Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di Bali,” ungkap Harry Pantja.

Harry Pantja juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.03/2023 perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yaitu terkait implementasi penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), format lama NPWP masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Nantinya terhitung 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP dengan format baru. Untuk itu kepada seluruh Wajib Pajak diminta dapat melakukan pemutakhiran profil perpajakan berupa validasi NIK melalui laman pajak (www.pajak.go.id). (Rls)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.