Beri Wawasan ke Masyarakat, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar Gelar Koordinasi Kehumasan dengan Media Lokal dan Nasional

Denpasar,Spotbalinews.com–
Insan pers atau media sangat berperan besar dalam mempublikasikan seluruh kegiatan Balai Karantina Pertanian Denpasar yang bermanfaat bagi kalangan pebisnis hingga masyarakat, terutama pengaruhnya dalam memberikan wawasan kepada masyarakat luas. Hal itu diungkapkan Kepala Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, drh I Putu Terunanegara, didampingi Ketua Humas Balai Karantina Pertanian Kls I Denpasar, drh. Ni Kadek Astari, M.Si, pada acara koordinasi kehumasan dengan media lokal dan nasional balai karantina pertanian kelas 1 Denpasar, Kamis (16/05/2022) di kantor setempat.

Lanjutnya, koordinasi dengan Insan Media ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas guna mencapai tujuan bersama dalam membangun bangsa. “Komunikasi dan sinergi yang telah dibangun selama ini dengan insan pers sudah baik. Kami harapkan ke depan dapat ditingkatkan,” ujarnya. Utamanya dalam pertukaran informasi di lapangan sehingga mendapatkan keterangan atapun data yang akurat.

Dikatakan, Balai Karantina sebagai corong informasi perkembangan pertanian sangat membutuhkan sinergi dengan insan pers. Lebih khusus dalam hal penyampaian informasi terkait kegiatan-kegitan yang dilakukan balai karantina .

Katanya, banyak kegiatan yang dilakukan oleh Balai Karantina yang harus diketahui masyarakat, agar kegiatan itu sampai ke masyarakat, pihaknya menggandeng media massa untuk secara bersama-sama dalam memberikan informasi. misalnya, Jelang Idul adha, Juli mendatang, permintaan sapi potong dari Bali mulai terlihat. Terbentur adanya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di beberapa daerah, Karantina Pertanian Denpasar menerapkan standar operasiaonal prosedur (SOP) lalu lintas hewan rentan PMK (HRP) yang ketat untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Bali.

Terunanegara mengatakan bahwa lalu lintas HRP seperti sapi, kambing, babi, kerbau ataupun hewan berkuku belah lainnya melalui darat bisa disertifikasi pejabat karantina dengan persyaratan adanya masa karantina yang ketat selama 14 hari sebelum pengeluaran dengan memastikan ternak tidak bergejala PMK.

Selain itu hewan yg dikirim dipastikan hanya untuk tujuan dipotong dan bukan untuk pembibitan, khusus untuk babi wajib langsung masuk ke rumah potong hewan (RPH) daerah tujuan dan tidak singgah/transit di daerah wabah ataupun tertular, serta penerapan biosekuriti yg ketat terhadap hewan yang keluar maupun alat angkut hewan yang masuk ke Bali

Dengan diijinkannya lalulintas sapi potong dan babi potong dari Bali ke wilayah lain, khususnya Jawa maka Karantina Pertanian Denpasar memastikan hewan – hewan yang dilalu lintaskan tidak akan menyebarkan PMK ke wilayah – wilayah yang masih bebas karena melewati daerah wabah dan tertular.

“Mitigasi penyebaran PMK menjadi perhatian serius jajaran Karantina Pertanian Denpasar sebagai upaya meminimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi, serta harapannya adalah distribusi ternak sapi potong untuk kebutuhan Iduladha tdk mengalami kekurangan dan Bali tetap bebas dari PMK,” Tandas Terunanegara. (TimSBN)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.