
dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertema ‘Upaya pencegahan korupsi pada dunia usaha melalui komite advokasi daerah dengan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Selasa (05/07/2022) bertempat di Hotel Prime, Sanur
Denpasar, Spotbalinews.com-
Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Bali
dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertema ‘Upaya pencegahan korupsi pada dunia usaha melalui komite advokasi daerah (KAD)’ dengan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Selasa (05/07/2022) bertempat di Hotel Prime, Sanur.
Menurut Ketua KAD Bali I Putu Gede Wirakusuma, didampingi Wakil Sekretaris 1, I Kadek Wiradana dan Wakil Sekretaris 2, Cokorda Krisna Yudha, mengenai tujuan dari rakor ini adalah pencegahan korupsi di dunia usaha dengan mengundang asosiasi dan teman-teman pengusaha hingga unsur masyarakat,yakni KAD Bali bersama KPK untuk sosialisasi. “Selain itu menindak lanjuti diskusi-diskusi di internal KAD Bali yang kemudian kita laporkan dan diskusikan melalui zoom meeting maupun laporan secara langsung daftar inventaris masalah dari isu-isu yang berkembang di Bali,” ujarnya.
Misalnya terkait pungutan yang ada di desa adat hingga pasca Pandemi Covid-19 dan keterpurukan Bali hingga Bali sebagai tempat pelaksanaan G20 yang merupakan agenda internasional sehingga menjadi batu loncatan untuk menggeliatkan dan tumbuhnya sektor usaha di Bali. “Infratruktur sudah mulai dibangun,Side-side event seperti event organizer, hingga teman-teman yang memiliki jasa transportasi namun kenyataannya paling banter hanya menjadi sub dari pengerjaan atau sub proyek tersebut atau hanya menjadi penonton saja, yakni pengerjaan ini semua di link atau kontraknya di pusat, sehingga pengusaha Bali jadi penonton dan kami tidak mau seperti itu,” katanya.

Lanjut pria yang akrab dipanggil Dewira ini, pihaknya meminta AKBU atensi hal ini agar pemerintah melibatkan dan mengutamakan pengusaha swasta lokal dalam program pembangunan infrastruktur di daerah. Terlebih, pengusaha swasta lokal saat ini telah memiliki kompetensi dalam pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur baik berskala nasional maupun daerah yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menurutnya, keterlibatan pengusaha swasta, terutama yang berasal dari lokal daerah, dapat turut menumbuhkan pertumbuhan ekonomi, baik di daerah ataupun di Indonesia. Terlebih pengusaha swasta sering mengeluhkan mengenai tidak dilibatkannya dalam proses tender proyek pembangunan infrastruktur. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah cenderung memenangkan perusahaan yang di pusat atau BUMN dibandingkan perusahaan swasta. Padahal harga yang ditawarkan oleh perusahaan swasta tersebut lebih murah dibandingkan perusahaan BUMN dalam proses tender proyek infrastruktur pemerintah.

“Jika peran pengusaha swasta lokal terus tidak dilibatkan dalam pengerjaan pembangunan infrastruktur, maka keberadaan pengusaha lokal akan semakin terpuruk, dan akhirnya akan mengalami gulung tikar. Dan jika sektor swasta di daerah mengalami keterpurukan, maka akan berdampak pada pembangunan ekonomi di daerah yang juga akan terkena imbasnya,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kasatgas II Direktotat anti korupsi badan usaha (AKBU) KPK RI, Roro Wide S akan menindaklanjuti hal tersebut, serta meminta pelaku usaha tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Lanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) untuk membendung tindakan rasuah di sektor swasta.
Dia mengatakan, jika pengusaha terus-menerus korupsi, maka pembangunan negara sulit dilakukan. Atas dasar itu, KPK memilih untuk mencegah pihak swasta melakukan korupsi.
“Oleh karena itu secara khusus dibentuk direktorat ini untuk mengurangi peran swasta atau mengurangi jumlah tersangka dari sektor swasta,” ujarnya.
Menurut dia, hingga kini KPK sudah menindak ratusan tersangka dari pihak swasta. Dia berpandangan, banyaknya pihak swasta dijerat KPK lantaran minimnya edukasi terhadap pihak swasta.
Sementara itu, Ketua Kadin Bali Made Ariandi mengharapkan KAD sebagai wadah dialog antara pemerintah dengan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat (Public Private Dialogue) dalam bentuk membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing agar terus dioptimalkan, yakni dalam pencegahan korupsi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif melalui pendekatan yang kolaboratif partisipatif. Rakor ini juga suatu langkah dan bentuk komitmen bersama pelaku usaha dalam mendukung apa yang menjadi program-program KPK dalam rangka pencegahan korupsi. “Pencegahan korupsi itu, untuk mengoptimalkan pembangunan ekonomi masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.Kualitas pembangunan lebih terjaga, sekaligus membangun kemandirian pengusaha seutuhnya,” katanya. (TimSBN)