Diikuti 176 Peserta, BPD Bali Cabang Negara Gelar GNNT di Pemerintahan Desa se-Kabupaten Jembrana

Pada Rabu (5/2/2020) Bank BPD Bali Kantor Cabang Negara melaksakan ‘Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai di Pemerintahan Desa se-Kabupaten Jembrana bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno yang diikuti 176 peserta dari pemerintahan desa. 

Jembrana (Spotbalinews) –

Jembrana merupakan kabupaten pertama di Bali yang melakukan transaksi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dengan pemerintah desa melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Negara.

Pada Rabu (5/2/2020) Bank BPD Bali Kantor Cabang Negara melaksakan ‘Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai di Pemerintahan Desa se-Kabupaten Jembrana bertempat di Gedung Kesenian Bung Karno yang diikuti 176 peserta dari pemerintahan desa. 

Kepala Bank BPD Bali Kantor Cabang Negara, Ida Bagus Made Surawan menyampaikan acara ini kerja sama Bank BPD Bali dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Jembrana. Hal ini bertujuan mendukung program pemerintah sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang implementasi transaksi non tunai masing-masing pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 

Menurutnya, gerakan non tunai ini merupakan elektronifikasi transaksi Pemda yang dapat diyakini meningkatkan efisiensi transaksi. Sehingga perencanaan ekonomi daerah menjadi lebih akurat. Untuk mendukung program non tunai ini Bank BPD Bali terus meningkatkan dan mengembangkan fitur-fitur produk dan layanan berbasis digital yang mempermudah akses dan pelayanan kepada masyarakat. 

Disebutkan Surawan, di awal tahun 2020, Bank BPD Bali telah memperkenalkan sistem transaksi non tunai yaitu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang berbasis QR Code. BPD Bali adalah bank daerah nomor dua yang mendapatkan izin penggunaan QRIS dari Bank Indonesia setelah Bank DKI. 

Seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah menerapkan nasional non tunai melalui layanan BPD Bali yaitu Internet Banking Bisnis dan juga sudah diterapkan pembayaran retribusi melalui e-retribusi pasar. 

“Hari ini layanan Internet Banking Bisnis akan diimplementasikan untuk pemerintahan desa di Kabupaten Jembrana. Sehingga harapannya nanti, pengelolaan keuangan efisien, efektif dan transparan. Harapan kami, sinergi antara pemerintah daerah dengan BPD Bali bisa terus ditingkatkan. Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sudah mendukung serta memfasilitasi kegiatan ini,” kata Surawan. 

Sementara itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa ini kepala desa akan aman dan bekerja lebih praktis. Sebagai pimpinan lebih transparan menggunakan uang. “Terima kasih dari BPD Bali telah membantu layanan non tunai dengan non tunai tidak akan ada kecurigaan dengan keuangan. Sistem ini yang mengatur non tunai, mau tidak mau harus diikuti karena lebih transparan. Uangnya pun aman di bank, setiap ada yang mengeluarkan uang ada bukti tertulis, ditransfer ke mana dan untuk apa ini sudah jelas,” ucapnya. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Jembrana, I Gede Sujana menjelaskan, bahwa hal ini adalah regulasi pemerintah pusat untuk menggunakan transaksi non tunai baik itu untuk jajaran di desa juga wajib mengamalkan. Sebab, non tunai ini lebih efisiensi tenaga dan waktu. Disamping itu transparan, dengan demikian diharapkan tidak ada penyimpangan-penyimpangan dalam tata kelola keuangan di desa. Dengan transparan ini tidak ada lagi hal-hal yang perlu kita khawatirkan. Penyimpangan pun akan berkurang bahkan bisa diatasi dengan non tunai ini.

“SDM di masing-masing desa juga sudah siap dengan tim operasional karena sudah ada operator yang mengoperasikan pembayaran non tunai ini. Untuk masing-masing desa akan ada pendampingan khusus. Pada saat transaksi non tunai pertama akan ada pendampingan,” terangnya. 

Ia berharap di tahun 2020, sebanyak 41 desa di Jembrana sudah dapat melakukan transaksi non tunai. Sebab, tata kelola keuangan desa ini semuanya masuk ke rekening kas desa tidak bisa diterima secara pribadi. “Kita berharap desa bisa mendukung hal ini karena merupakan program nasional harus wajib kita amalkan,” tandasnya. (Yes)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.