Denpasar (Spotbalinews) –
Demi menjaga kepatuhan hukum berlangsung dengan baik di lingkungan PLN UID Bali, jajaran Manager di tingkat Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se – Bali di Aula Sasana Dharma Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (30/09).
General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana menyampaikan bahwa pada proses pembangunan infrastruktur kelistrikan perlu adanya kajian – kajian baik di sisi teknis, finansial, risiko, dan regulasi untuk memperlancar pembangunan tersebut.
“PLN menyadari kebutuhan ini sehingga membutuhkan adanya pemantapan dan pembinaan khususnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sehingga diharapkan terjadinya sinergisitas antara PLN dan Kejaksaan,” terang Udayana.
Pihaknya juga menjelaskan lingkup Perjanjian Kerjasama ini mencakup kegiatan – kegiatan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta sosialisasi dan konsultasi hukum khususnya di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP) maupun di Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3).
“Kami berharap penandatanganan kerjasama ini mampu mengawal langkah – langkah atau kebijakan yang diambil PLN sehingga sesuai dengan koridor hukum dan prinsip – prinsip Good Corporate Governance” kata Udayana.
Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada PLN yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum pada Kejaksaan.
“Kedepannya kami berharap jajaran manajemen di PLN tidak segan untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi khususnya yang terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara kepada kami jaksa pengacara,” pungkas Ade.
Penandatanganan ini sebelumnya telah diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT PLN (Persero) Kantor Pusat dengan Kejaksaan Agung dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT PLN (Persero) UID Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali.(rls)