Kanwil BPN Bali Klarifikasi Pabrik WN Rusia di Tahura

Kanwil BPN Provinsi Bali melakukan inspeksi terhadap bangunan yang diduga milik WNA Rusia di dekat kawasan Tahura Mangrove, Denpasar, Jumat (19/09/2025).

Denpasar, spotbalinews.com-

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mengklaim sudah melakukan peninjauan lapangan pada 19 September 2025 untuk mengecek langsung bangunan yang diduga milik warga negara asing (WNA) Rusia.

Temuan tersebut semula dipaparkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali usai melakukan sidak di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) mangrove, pada Rabu (17/09/2025).

Made menyebut, tanah yang berada di Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan tersebut secara sah merupakan milik warga negara Indonesia (WNI) asal Bali dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 3.050 meter persegi sejak tahun 2017.

Dia juga mengungkap lahan tersebut termasuk dalam kawasan perdagangan dan jasa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021, serta kawasan peruntukan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Selatan berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023.“Dari hasil pengecekan pada peta pendaftaran tanah, lahan tersebut tidak termasuk dalam Kawasan Hutan [Tahura] dan batas bidangnya masih jelas terpasang. Hal ini sudah dikonfirmasi juga oleh pihak Tahura dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali pada saat peninjauan Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali pada Rabu, 17 September 2025, bahwa bidang tanah tersebut tidak masuk kawasan hutan,” jelasnya. (Rls/adv)

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai