Denpasar, Spotbalinews.com –
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat pada 24 Maret 2023. I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang lebih dikenal dengan Bintang Puspayoga adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat. Bintang datang dalam rangka pekan panutan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kegiatan pelaporan dan pemadanan NIK-NPWP ini Bintang Puspayoga didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Denpasar Agung Sri Wetrawati, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh, Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Kantor Wilayah DJP Bali I Made Artawan, dan Kepala KPP Pratama Denpasar Barat Nyoman Ayu Ningsih
”Saya mengajak wajib pajak di wilayah Provinsi Bali agar segera lapor SPT Tahunan melalui efiling dan melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ajak Bintang Puspayoga.
”Atas himbauan Ibu Bintang selaku Menteri PPPA, saya berharap penyampaian SPT oleh pejabat negara ini bisa menjadi contoh bagi jajaran di Kementerian/Lembaga masing-masing dan juga kepada masyarakat agar segera menyampaikan laporan perpajakannya,” ungkap Nurbaeti Munawaroh.
Selain Menteri PPPA, Yudhist Ardhana dan Frost Diamond yang merupakan Youtuber asal Bali dan Puja Astawa content creator lokal Bali juga mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ajik Krisna Pemilik Krishna Oleh-Oleh Bali dan Wayan Koster selaku Gubernur beserta pimpinan daerah seperti Bupati Klungkung, Bupati Bangli, Bupati Karangasem, Bupati Buleleng, dan Bupati Jembrana turut serta mengajak seluruh masyarakat di Bali untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2023.
Hingga hari ini, jumlah SPT Tahunan Tahun 2023 yang sudah masuk sebanyak 220.378 SPTyang mengalami pertumbuhan 4,95% dibandingkan tahun 2022 sebesar 209.981 di waktu yang sama. Jumlah yang telah disampaikan tahun 2023 ini terdiri dari 21.396 SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan, 194.055 SPT WP OP Karyawan, dan 4.926 SPT WP Badan. Di sisi lain, pamadanan NIK menjadi NPWP yang sudah valid hingga hari ini telah mencapai 79,22% atau 917.424 WP dari 1.158.036 WP yang terdaftar di Bali.
Nurbaeti Munawaroh juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini telah memiliki NPWP dihimbau segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.(rls)