Mangupura (Spotbalinews) –
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kuta melakukan gerakan pencegahan virus Corona (Covid-19). Dalam hal ini LPD Desa Adat Kuta bersinergi bersama Desa Adat Kuta dalam program peduli krama/warga adat dengan menyerahkan 2.266 bantuan sembako melalui Satgas Gotong Royong Covid-19, Sabtu (18/4). Kepala LPD Adat Kuta, I Wayan Gd Budha Artha, SE, MM menyampaikan bahwa kali ini lembaga adat menyumbangkan masker, disinfektan, alat penyemprotan dan pembagian sembako.
“Sembako diberikan ke semua krama/warga adat dengan paket yang sama. Sumber dana sosial ini berasal dari penyisihan keuntungan tahun lalu, dan dana desa adat kepada 2.266 kepala keluarga,” jelasnya.
Paket sembako ini diantaranya beras 25 Kg, mie instan 1 dus, telur 1 krat, dan 2 liter minyak goreng senilai @ Rp413.500. “Dari pagi ini sembako sudah didistribusikan ke masing-masing banjar, sorenya acara ceremonial penyerahan sembako di Gedung Graha Budaya Lotring Kuta,” kata Budha.
Adapun dana tahap awal yang digunakan untuk gerakan pencegahan virus Corona ini Rp 1,5 miliar yakni berasal dari dana LPD dan desa adat. “Saat ini aset LPD Adat Kuta sebesar setengah triliun lebih,” sebutnya.
Jro Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista mengungkapkan, sehubungan dengan kondisi perekonomian saat ini akibat dampak dari virus Corona yang sangat berpengaruh pada pendapatan Krama Desa Adat Kuta, LPD Desa Adat Kuta telah melakukan beberapa pemberitauan kepada krama dengan menghadirkan Gebyar Promo.
Seluruh pengguna jasa LPD Desa Adat Kuta dimohon agar meningkatkan kewaspadaan dan mengindahkan anjuran / imbauan dari pemerintah, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga yang mengatur LPD, dalam rangka meminimalkan penyebaran virus Corona demi kepentingan dan keselamatan bersama.
Selama kondisi ekonomi belum membaik akibat dampak dari timbulnya Covid-19, maka LPD Desa Adat Kuta telah membuat kebijakan selama 3 bulan dari bulan April s/d Juni 2020 untuk menurunkan bunga kredit, penundaan pembayaran pokok dan menghapus pemberian denda keterlambatan pembayaran kredit kepada nasabah LPD Desa Adat Kuta (Gebyar Promo).
Penurunan bunga kredit dengan ketentuan sebagai berikut: nasabah kredit yang bunganya 1,50% s/d 1,75% diturunkan menjadi 1,25%. Nasabah kredit yang bunganya 1,10% s/d 1,30% diturunkan menjadi 1,00%. Nasabah kredit bisa membayar bunganya saja sampai akhir bulan tersebut di atas.
Penurunan suku bunga kredit tersebut hanya berlaku bagi pinjaman yang sudah berjalan dan tidak berlaku bagi peminjam yang baru. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat segera menghubungi petugas kredit yang ada di LPD Desa Adat Kuta. Kantor LPD Desa Adat Kuta buka dengan ketentuan Hari Senin – Jumat, kas pusat mulai buka pukul 08.00 Wita sampai dengan 13.00 Wita. Kas Cabang tutup Hari Sabtu. (Yes)