Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

Jakarta, Spotbalinews.com–
Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait dimaksud adalah penjualan/penyerahan atas
emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata
dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan serta Pengusaha Emas Batangan.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.
Emas Perhiasan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran
tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan
lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada
konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu
sebesar 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap
atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan,
besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas
Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar
0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak
(WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat
Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Emas Batangan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai
PPN. Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan
fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-
49/2022.

Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga
jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm.
PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh, Bank Indonesia, atau
penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka
komoditi. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-
34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22
sebesar 0,45% dari harga jual.

Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu
Lainnya yang Sejenis Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN, kesederhanaan, dan mengurangi beban administrasi perpajakan, serta mengurangi biaya kepatuhan, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan objeknya (emas perhiasan), tetapi juga memperhatikan subjeknya (Pengusaha Emas Perhiasan). Oleh karena itu, apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran
tertentu sebesar 1,1% dari harga jual. Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga
wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan kepada
konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang
memiliki SKB pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Penyerahan Jasa yang terkait Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan
Seluruhnya bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis
Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan
wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari penggantian atas penyerahan
jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya
bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.

Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan
umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali WP penerima imbalan merupakan
WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

Emas Granula
Selain mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait, melalui PP Nomor 70
tahun 2021 pemerintah telah memberikan fasilitasi PPN tidak dipungut atas emas granula.Hal
ini dilakukan dalam rangka mendorong kegiatan hilirisasi emas agar dapat lebih tumbuh di
Indonesia sebagai salah satu negara pemasok emas terbesar global.
Emas Granula yang dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut harus memenuhi kriteria:
• emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 (tujuh) milimeter;
• kadar kemurnian 99,99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London
Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery, dan;
• merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya,
Pemegang lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin Usaha Pertambangan Khusus, atau
Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut
untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.
Untuk itu mekanisme pada PP 70 tahun 2021 sudah dapat dilaksanakan tanpa memerlukan
pengaturan tata cara lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak
Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas
Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya
yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang
Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis,
yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha
Emas Batangan yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id.
(rls)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.