Spotbalinews.com–
Peralihan dari siaran TV Analog ke siaran TV Analog, lebih dari sekadar peningkatan kualitas sistem penyiaran. Ada kegunaan yang lebih besar, salah satunya penataan sistem komunikasi kebencanaan. Tujuan penataan adalah mematikan kelancaran dan akurasi informasi kebencanaan. Kelancaran komunikasi kala bencana terbukti menyelamatkan nyawa dan mengurangi jumlah korban bencana, misalnya bencana tsunami di Jepang.
Bentuk penataan itu, salah satunya mewajibkan adanya fitur Early Warning System (EWS) tertanam di seluruh perangkat siaran TV Digital dan sistem komunikasinya. Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Saat penghentian siaran TV Analog berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Marvels Situmorang.
“Ketika fitur ini ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya mengisi kode pos. Kode pos ini menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” kata Marvels.
Kode pos tidak hanya sebatas angka, tetapi jadi rujukan yang dibaca sistem informasi kebencanaan. Kode pos menentukan informasi kebencanaan yang ditampilkan di televisi. “Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” kata Marvels dalam acara tersebut. Untuk itu, kepada seluruh masyarakat diminta memastikan akurasi dan kebenaran kode pos yang dimasukkan.
Fitur EWS dalam STB ataupun TV Digital memperkokoh saluran komunikasi kebencanaan. Dean Business School Undergraduate Programs Binus University, Hardijanto Saroso menyampaikan dalam acara tersebut bahwa EWS sangat kompleks. “STB yang ada EWS merupakan bagian dari sistem komunikasi dan informasi. Sistem ini terkait dengan banyak peralatan, satelit sensor tertanam atau terapung, GPS.
Informasi yang berharga ini (EWS) mampu mempersiapkan keluarga agar tidak terjebak dalam kepanikan dan memberikan pengetahuan apa yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Karena bagian dari penataan informasi, sertifikasi dari Kominfo atas perangkat yang beredar sangatlah penting jadi pegangan. Sertifikasi dari Kominfo menjadi jaminan bahwa perangkat elektronik, baik itu STB maupun TV Digital, bisa berfungsi. Untuk itu, masyarakat perlu memastikan apakah STB dan TV Digital sudah bersertifikasi Kominfo.
Fitur EWS ini berguna dan penting bagi kepentingan bangsa. Hal ini terwujud bila masyarakat segera beralih ke TV Digital. “Penghentian siaran TV Analog ada tiga tahapan. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022. Mari bersiap-siap,” demikian penjelasan Marvels.
Sekarang, cek TV di rumah, kalau sudah memiliki kemampuan menangkap siaran TV Digital, cukup lakukan pencarian ulang. Kalau belum, tambahkan STB. Masyarakat tidak harus menunggu STB bantuan pemerintah karena saat ini STB sudah banyak di pasaran baik online maupun offline serta harganya terjangkau. Siaran TV Digital sudah ada, ayo nonton siaran TV Digital, gratis, banyak channelnya, bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya. (TimSBN)
Sumber: Kominfo.co.id