Denpasar (Spotbalinews) –
Lembaga Perlindungan Konsumem Bali, Menerima Pengaduan konsumen selama tahun 2019, dari Januari sampai Akhir Desember 2019, Pengaduan yang masuk mencapai 1.172 Kasus, hanya yang memenuhi syarat menyertakan kartu Identitas dan data pribadi yang lengkap baru di tindak lanjuti, Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya.SH, Dari data pengaduan sebagian besar pengaduan masalah pelayanan Perbankan, Leasing, Pinjaman online, Layanan BPJS, Pelayanan PDAM, PLN, Jasa Pengiriman Barang, Layan Pariwisata, Layanan Rumah Sakit, dan Kartu Kredit Adapun datanya sbb :
Kasus Perbankan 221,
Leasing 195,
Pinjaman Online 187,
Layanan BPJS 136,
Layanan PDAM 112,
Layanan PLN 90,
Jasa Pengiriman Barang 85
Layanan Pariwisata 70
Layanan Rumah Sakit 47
Dan Kartu Kredit 29
Menurut Armaya, pengaduan tersebut meliputi, Kasus Perbankan proses pelelangan jaminan, Kasus Leasing banyak penarikan kendaraan konsumen oleh Deb Collector tidak melalui prisedur, Kasus Pinjaman online banyak masyarakat di teror oleh oknum perugas juru tagih dan datanya disebar, Layanan BPJS keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang lambat dan pelayanan di Puskesmas, Layanan PDAM Denpasar Kurang Maksimal, Layanan PLN Bali, Terjadinya pemadaman listrik, Sambung Baru, perubahan daya, Jasa pengiriman Barang Pengiriman lambat dan ada yg tidak sampai ke konsumen, Layanan Jasa Pariwisata Kenyaman di obyek wisata banyak tidak ada papan petunjuk dan Tiket mahal serta sistim asuransi yg tidak jelas ke konsumen Layanan Rumah Sakit Ketika Pasien berobat selalu Kamar Penuh, dan banyak informasi yg diberikan dalam pelayanan tidak maksimal, Keluhan Paling Banyak RS Sanglah, Wangaya, RSUD Badung dan RSUD Buleleng, Pelayanan Kartu Kredit Diteror oleh Deb Collector dan terjadi pemotongan,
Data pengaduan tersebut menurut Armaya, Akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pelaku usaha dan pihak pemerintah daerah dan juga di pusat, dan tidak menutup kemungkinan kasus tersebut diatas ada yang akan di ajukan Gugatan sampai ke Pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen, karena jika terjadi pelanggan sesuai UU No 8 th 1999 Tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar. Di Bali dalam menyampaikan keluhannya, menurut Armaya sudah mengalami peningkatan, karena sudah berani komplin jika dibandingkan 10 tahun lalu. (Ist)