Mangupura (Spotbalinews) –
Universitas Udayana menyelenggarakan Sosialisasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), bertempat di Gedung Widya Sabha Kampus Bukit Jimbaran, Kamis (10/2/2022).
Sosialisasi ini dihadiri Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Ka. LPPM dan LP2M, para wakil dekan (WD) 1, para WD 3, Ka. USDI, Koordinator dan Sekretaris MBKM, para Koprodi S0 dan S1, serta undangan lainya.
Dalam arahannya, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P., menyampaikan Keputusan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengakuan SKS Pembelajaran Program Kampus Merdeka. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Rektor (Pertor) No.17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan MBKM di Universitas Udayana.
Dalam Pertor sudah tercantum MBKM yang difasilitasi di Universitas Udayana terdiri dari tiga jenis, dua dari kementerian dan satu MBKM Mandiri. Ketiganya legal dan diakui di Universitas Udayana.
Untuk melengkapi piranti, dokumen dan aturan-aturan regulasi pembelajaran MBKM ini, Rektor juga telah mengeluarkan SK Rektor Nomor 1330 Tahun 2021 yaitu Pedoman Struktur Kurikulum untuk mendukung MBKM.
“Inilah yang merupakan basic bagaimana kita mengatur struktur kurikulum diorientasi,” ujar Prof. Rai.
Selain itu, juga sudah dikeluarkan SK Rektor Nomor 1331 Tahun 2021 tentang Rekognisi Prestasi Mahasiswa ke dalam Nilai Akademik yang juga harus disosialisasikan kepada dosen-dosen serta Koprodi agar bisa dipahami.
Rektor juga telah menerbitkan SK Nomor 1332 Tahun 2021 tentang Pengakuan SKS Pembelajaran Mahasiswa di Luar Kampus Universitas Udayana.
“Jadi apapun permasalahan yang ditemukan didalam Prodi maupun Pojka MBKM diharapkan dapat dikomunikasikan pada acara ini,” tegasnya.
Sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, M.T., Ph.D., IPU., menyampaikan Permendikbud No.3 Tahun 2020 dimana didalamnya dimuat tentang bentuk pembelajaran, serta Kepmendikbud No. 3/M/2021 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri.
“Nantinya akan ada tiga Indikator Kinerja Utama di tingkat Universitas Udayana antar fakultas, maka dari itu diharapkan para WD 1, WD 3 dan Korprodi benar-benar mempelajari IKU, serta bersinergi dan bergerak bersama-sama dalam mensukseskan MBKM,” ucap Prof. Suardana.
Hal lain yang disampaikan adalah SIMKATMAWA yaitu Sistem Informasi Manajemen Pemeringkatan Kemahasiswaan yang juga di rangkingkan pada tingkat nasional.
Sosialisasi ini juga diisi pemaparan Konsolidasi Implementasi MBKM di Universitas Udayana yang disampaikan Dr. Ir. I Ketut Sardiana, M.P., selaku Koordinator MBKM Universitas Udayana. (Ist)
Sumber : www.unud.ac.id