Jakarta (Spotbalinews) –
Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) kini bisa didapat dengan mudah. 1 dokumen KTP maksimal bisa tukar 100 lembar.
Hal ini ditegaskan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam conpress daring pada Senin (22/3/2021) di Jakarta.
Menurutnya, untuk penukaran yang sebelumnya satu identitas hanya boleh satu lembar. Kini bisa dimaksimalkan menjadi 100 lembar per KTP.
“Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran,” ujarnya.
Erwin menambahkan, UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penukaran UPK 75 Tahun RI, menurut Erwin bisa dilakukan baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya.
“Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat,” terang Erwin.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
“BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran Covid-19,” tutupnya.(ist)