Bank Indonesia Sinergi dengan OJK dan Polda Bali Edukasi Masyarakat Melalui Talkshow Pekan QRIS Nasional 2023 di Living World

Denpasar, Spotbalinews.com
Bank Indonesia (BI) melakukan sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Bali untuk mengedukasi masyarakat melalui Talkshow Pekan QRIS Nasional 2023 di Living World Denpasar, Rabu (16/08/2023), dengan menghadirkan 3 narasumber, yakni Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Artarini Savitri, Kabag Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional VIII Bali Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya dan Kasubdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali,AKBP. Nanang Pri Hasmoko, ST, SH, MH.

Menurut Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, Artarini Savitri, melalui edukasi pelindungan konsumen yang dilaksanakan ini dengan cakupan peserta se-Bali termasuk perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum, diharapkan akan teredukasi dengan baik. “Terlebih UU P2SK 2023 mewajibkan untuk paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di sektor keuangan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, katanya, PBI No. 3 tentang Pelindungan Konsumen tanggal 27 Juni 2023 juga mengamanatkan pentingnya memahami tips aman bertransaksi pembayaran digital di tengah modus penipuan berbasis social engineering yang semakin marak terjadi, yakni dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan semakin tumbuh pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap transaksi aman agar terhindar dari modus kejahatan,” jelasnya.

BI bersama dengan instansi terkait akan terus mendorong terwujudnya ekosistem keuangan digital yang dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat.

Hal senada diungkapkan Kabag Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Regional VIII Bali Nusra, I Gusti Bagus Adi Wijaya.

“Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) dibentuk dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan seperti manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan, sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,” katanya.

Pihaknya bertugas meningkatkan pemahaman masyarakat dan konsumen mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri keuangan, sehingga dengan demikian tingkat pengetahuan mengenai industri keuangan akan meningkat dan pada akhirnya akan meningkatkan tingkat utilitas dan kepercayaan masyarakat serta konsumen terhadap lembaga dan produk jasa keuangan di Indonesia (financially well-literate). (Aya)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.