
Gianyar (Spotbalinews) –
Wabah Covid-19 benar- benar membuat semua lembaga keuangan merasakan dampaknya seperti LPD Desa Adat Darmatiaga di kecamatan Blahbatuh Gianyar ini meski aset Lpd terbilang masih kecil yakni Rp 1,4 miliar namun tetap melakukan kebaikan guna meringankan beban masyarakat dan juga nasabah LPD dalam melakukan pembayaran kredit di LPD, dimana sesuai dengan keputusan Gubernur Bali per-tanggal, 2/4/2020, memberikan kemudahan pembayaran kredit selama tiga Bulan pembayaran kredit cukup dengan membayar bunga saja tanpa kena Denda.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian serta kepedulian LPD Darmatiaga terhadap wabah Covid-19 yang ada di Bali, hal tersebut disampaikan Pemucuk LPD Darmatiaga , I Wayan Selamat, pada Senin , 6/7/2020.
Menurut Selamat , pemberian keringanan dalam hal pembayaran kredit kapada semua nasabah LPD Darmatiaga, setelah LPd bersama desa adat mendapat surat dari Bapak Gubernur Bali terkait virus covid-19 yang ada di Bali. Lewat LPD diminta agar bisa membantu para nasabah dan juga masyarakat yang terdampak langsung akibat virus covid-19 ini. “Sehingga kita beberapa waktu telah menggelar rapat bersama dengan pengawas, pengurus serta Pemucuk LPD Darmatiaga , intinya kita memberikan skema atau tata cara pembayaran yang akan kita berikan terhadap seluruh nasabah kredit di LPD Bayad dan ini juga kita sesuaikan dengan surat dari Gubernur Bali,”ujarnya.

Selamat menambahkan, di samping kita memberikan keringanan dalam hal pembayaran kredit kita juga patut bersyukur di mana di awal tahun 2020 kita sudah bisa mewujudkan cita cita kita di LPd dengan telah menempati gedung baru dengan nilai gedung baru Rp 100 juta bahkan kita juga di LPD Darmatiaga telah mampu memberikan dana duka setiap masyarakat Darmatiaga meninggal dunia sebesar Rp 150 000 sebagai ungkapan bela sungkawa LPD pada krama. Dari segi aset akhir Juni 2020 ini aset LPd telah mencapai Rp 1,4 Miliar, tentunya kita selaku pengelola LPd mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Krama pada LPd.
Dari hasil rapat dapat disimpulkan bahwa kita bersama jajaran Pengurus, Pengawas dan Pemucuk LPD memberikan keringanan pembayaran kredit terhadap semua nasabah LPD, dengan cukup membayar bunga kredit saja tanpa di kenakan Denda, sampai 3 bulan pembayaran bahkan jika wabah Covid-19 belum berakhir bisa kita berikan kembali . “Nantinya untuk keterangan lebih lanjut nasabah bisa mengubungi langsung LPD atau datang langsung ke LPD Darmatiaga ,”ujarnya.
Sementara itu, Jro Bendesa Desa Adat Darmatiaga , I Wayan Keramas , menyampaikan sangat mengapresiasi atas program relaksasi atau memberikan keringanan pembayaran bagi nasabah khusus kredit ini dilakukan sebagai bentuk dukungan serta kepedulian LPD Darmatiaga apalagi ada dana duka pada masyarakat Darmatiaga yang meninggal dunia tentunya ini merupakan program yang sangat mulia. Semoga dengan program keringanan pembayaran kredit ini dapat membantu masyarakat dan juga nasabah. LPD akan selalu hadir ditengah – tengah masyarakat dan juga nasabah dalam memberikan kepedulian serta perhatian. “Saya mewakili Masyarakat Desa Adat Darmatiaga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan seluruh Krama Darmatiaga atas kepercayaan selama ini pada laba pura desa ini, semoga badai corona ini cepat berlalu,” pungkasnya.( Yes)