
Jakarta, spotbalinews.com-
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO). Aturan ini diundangkan dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 18 Oktober 2024.
PMK Nomor 79 Tahun 2024 disusun sebagai respons atas ketiadaan ketentuan komprehensif terkait perlakuan perpajakan bagi KSO. Sebelumnya, aturan perpajakan mengenai KSO tersebar dalam beberapa produk hukum, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 terkait administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi KSO, terutama dalam hal hak dan kewajiban terkait PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan.
Menurut ketentuan baru ini, KSO diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:1. KSO melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
2. KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
3. KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.
Selain itu, KSO juga harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika telah melebihi batasan Pengusaha Kecil atau jika salah satu anggotanya sudah terdaftar sebagai PKP.
Apabila KSO tidak memenuhi kriteria di atas, maka kewajiban perpajakan akan dilakukan oleh masing-masing anggota KSO dan tidak ada kewajiban bagi KSO untuk mendaftarkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengimbau para pengusaha yang tergabung dalam KSO agar memahami dan mematuhi ketentuan dalam PMK ini.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 79/2024 tersebut,” ujar Dwi pada Selasa, 5 November 2024.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 79 Tahun 2024 dapat diakses melalui laman pajak.go.id. (rls)