hingga Oktober 2024, Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp 29,97 Triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DwiAstuti

Jakarta, spotbalinews com-

Hingga 31 Oktober 2024, pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp29,97 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp23,77 triliun, yang dihimpun melalui 170 pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Setoran ini termasuk Rp731,4 miliar dari tahun 2020, Rp3,90 triliun dari tahun 2021, Rp5,51 triliun dari tahun 2022, Rp6,76 triliun dari tahun 2023, dan Rp6,86 triliun pada tahun 2024.Jumlah ini sangat signifikan dan menunjukkan kontribusi besar sektor ekonomi digital dalam perekonomian negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Sektor pajak kripto juga memberikan kontribusi yang tidak kecil dengan penerimaan sebesar Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp501,31 miliar dari PPN atas transaksi pembelian kripto.

Pajak dari sektor fintech, khususnya Peer-to-Peer (P2P) lending, mencatatkan penerimaan sebesar Rp2,71 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Warga Negara Asing (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, serta PPN atas setoran masa yang mencapai Rp1,43 triliun.Selain itu, penerimaan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah) tercatat sebesar Rp2,55 triliun hingga Oktober 2024, dengan rincian Rp402,38 miliar pada tahun 2022, Rp1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,03 triliun pada tahun 2024. Pajak ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

Pemerintah terus mengupayakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Oleh karena itu, penunjukan pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia masih akan terus dilakukan.Selain itu, pemerintah berencana menggali lebih dalam potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa. (Rls)

Mungkin Anda Menyukai