Denpasar (Spotbalinews) –
Fakultas Ilmu Budaya melakukan audiensi dengan Walikota Denpasar, Senin (4/4/2022), di ruang tamu Walikota Denpasar. Audensi dilakukan berkaitan dengan penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai cagar budaya tingkat Kota Denpasar.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya didampingi Tim Cagar Budaya FIB menyampaikan beberapa hal terkait penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar. Setelah melalui tahap kajian yang cukup panjang, Fakultas Ilmu Budaya yang berlokasi di Jalan Pulau Nias, No.13 Denpasar akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya dalam audensi menyampaikan terima kasih kepada Walikota Denpasar atas penetapan Fakultas Ilmu Budaya sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar.
“Penetapan kampus FIB sebagai Cagar Budaya merupakan hal yang sangat penting bagi kami, sebab kampus kami di Jalan Pulau Nias memiliki nilai sejarah yang sangat penting. Kampus FIB yang dulu bernama Fakultas Sastra adalah cikal bakal pendidikan tinggi di Bali, dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soekarno,” ungkap Dr. Sri Satyawati.
Secara fisik Fakultas Ilmu Budaya memang telah mengalami perubahan, namun masih terdapat banyak situs-situs tinggalan yang terjaga baik. Dasar kesejarahan dan tinggalan situs inilah yang menjadi dasar kuat Tim Ahli Cagar Budaya memutuskan bahwa kampus FIB ini layak untuk ditetapkan.
Secara prinsip Walikota Denpasar, I.G.N. Jaya Negara menyampaikan bahwa Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya adalah bagian penting dalam sejarah pendidikan di Bali. Oleh sebab itu, keberadaan kampus FIB sebagai Cagar Budaya menjadi penting.
“Kita tahu bersama Fakultas Sastra atau FIB sekarang kedudukannya penting dalam perjalanan sejarah pendidikan di Bali. Kota Denpasar juga dulu menentukan dan menetapkan hari lahirnya di Fakultas Sastra. Berkat bantuan ahli-ahli sejarah di FIB kami di Kota Denpasar dapat menentukan hari penting tersebut,” ungkap I.G.N. Jaya Negara.
Karena secara administrasi Fakultas Ilmu Budaya telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar, selanjutnya adalah peresmiannya secara seremonial dengan penandatanganan prasasti penetapan. Selanjutnya akan diatur waktu penandatanganan prasasti penetapan tersebut.
Pasca penetapan ini, Fakultas Ilmu Budaya akan melanjutkan prosesnya agar kampus FIB di Jalan Pulau Nias dapat ditetapkan juga sebagai Cagar Budaya di tingkat provinsi. (Ist)
Sumber : www.unud.ac.id