
Amlapura, spotbalinews.com—
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan bahwa penerbitan sertipikat hak atas tanah tidak dapat dilakukan di atas sertipikat lain yang masih sah dan berlaku. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menetapkan sertipikat sebagai alat bukti hukum yang kuat dan dilindungi oleh undang-undang.
Selama tidak terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak pemegang sertipikat wajib dihormati dan dijamin oleh negara. Prinsip ini menjadi dasar dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Arya Sanjaya, menyampaikan bahwa prinsip satu bidang tanah satu sertipikat merupakan fondasi utama dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Menurutnya, sertipikat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
“Sertipikat adalah bukti hak yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, negara tidak membenarkan penerbitan sertipikat baru di atas hak atas tanah yang masih sah,” ujarnya.
Selain menegaskan kepastian hukum, Kantor Pertanahan juga mengingatkan pentingnya upaya pencegahan terhadap terjadinya sertipikat ganda atau tumpang tindih. Permasalahan tersebut umumnya disebabkan oleh batas bidang tanah yang tidak jelas, data yuridis yang tidak lengkap, serta transaksi tanah yang tidak didaftarkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah terus memperkuat validasi data fisik dan yuridis, meningkatkan akurasi pemetaan bidang tanah, serta mendorong digitalisasi layanan pertanahan.
“Pencegahan sertipikat ganda hanya dapat dilakukan apabila seluruh proses pertanahan dijalankan secara tertib dan transparan. Masyarakat perlu memastikan setiap peralihan hak dicatat secara resmi dan batas tanah ditetapkan dengan jelas sejak awal,” tambahnya.
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi pertanahan melalui prosedur yang sah dan memanfaatkan layanan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap prosedur tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga menjadi kunci dalam mencegah sengketa serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan. (Rls)

