Program Dharma CPHI FK Unud Audensi ke Wali Kota Denpasar

Denpasar (Spotbalinews) –
Pada Selasa (12/4/2022) Program Dharma CPHI FK Unud  melakukan audensi tentang upaya pembentukan kader rabies serta memperlancar pelaksanaan vaksin rabies di Kota Denpasar. Pertemuan ini di terima langsung oleh Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, S.E., M.M. Pertemuan ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pertanian, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Perbekel Sanur Kaja serta dari Program Dharma CPHI FK Unud yang di wakili oleh beberapa dosen dari PSKM dan PS MIKM FK Unud serta dosen dari Fakultas Kedokteran Hewan, Universitas Udayana serta dari Yayasan Bawa.

Kegiatan Program Dharma CPHI FK Unud telah berlangsung sejak 2016 hingga saat ini di wilayah Sanur Kaja, Sanur Kauh dan Kelurahan Sanur sebagai desa percontohan pengendalian rabies yang terintegrasi dengan pendekatan one health. Kegiatan ini telah berhasil menciptakan Peraturan Desa pertama di Bali mengenai Tata cara pemeliharaan anjing untuk mengurangi resiko tertular rabies. Melalui kegiatan Program Dharma yang membentuk kader rabies di setiap banjar terdata semua anjing tervaksin, jenis, jumlah sehingga dapat dilakukan pembentukan kekebalan kelompok dan Kawasan bebas rabies. Melalui audensi ini diharapkan program ini dapat di lanjutkan dan disebarkan di semua desa di Kota Denpasar khususnya serta seluruh Bali kedepannya.

Menurut Perbekel Sanur Kaja I Made Sudana, Kawasan Sanur telah mendapat manfaat yang besar dengan kehadiran Program Dharma. Desa telah memiliki data yang lengkap terkait data anjing yang di vaksin dan tidak divaksin, anjing jalanan serta kordinat titiknya. Data ini dipegang oleh desa dan kader rabies per banjar sehingga jika terjadi kasus gigitan mudah untuk di klarifikasi. Beliau mendorong agar desa lainnya dapat mencontoh Sanur Kaja.

Wali Kota Denpasar menyambut baik kedatangan Program Dharma dalam upaya pengendalian rabies. Wali Kota meminta agar kepala dinas pertanian menindaklanjuti kegiatan ini di wilayah desa dan kelurahan di Kota Denpasar. Jika dibutuhkan peraturan walikota untuk menunjang kegiatan ini agar berkordinasi dengan Biro hukum. Terkait dengan terbatasnya vaksin rabies pada manusia nanti akan di tindaklanjuti karena pendanaanya sudah diajukan ke pusat. Pada pertemuan ini juga diserahkan laporang kegiatan Program Dharma serta Buku Panduan Program Dharma. (Ist)
Sumber : www.unud.ac.id

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.