Arya Sanjaya : Melindungi dan Mempertahankan Sawah dalam LBS dan LP2B, Pilar Ketahanan Pangan Nasional

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya.SH, MH.

Amlapura, spotbalinews.com-

Ketahanan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan lahan sawah yang terlindungi. Pemerintah telah mengakomodasi hal tersebut melalui penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terintegrasi dalam Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, pengamanan terhadap lahan sawah yang telah ditetapkan dalam Peta Lahan Baku Sawah (LBS) juga menjadi faktor penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. LBS dan LP2B berperan strategis dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan, khususnya beras, sebagai komoditas utama masyarakat Indonesia.

LP2B merupakan lahan pertanian pangan yang ditetapkan dan dilindungi oleh negara agar tidak dialihfungsikan. Penetapan ini bertujuan menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lahan pertanian produktif.

Perlu dipahami bersama, lahan yang telah ditetapkan sebagai LBS dan LP2B tidak dapat dialihfungsikan secara bebas, meskipun telah memiliki sertipikat hak atas tanah. Hak atas tanah memang dilindungi oleh undang-undang, namun pemanfaatannya tetap harus tunduk pada peruntukan ruang dan kebijakan perlindungan pangan nasional. Hal ini merupakan bentuk keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik yang lebih luas.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama pemerintah daerah terus melakukan pengendalian pemanfaatan ruang agar lahan sawah produktif tetap terjaga. Setiap rencana perubahan penggunaan tanah pada zona LBS dan LP2B wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Lahan sawah dalam LBS dan LP2B merupakan aset strategis bangsa. Melindungi sawah berarti melindungi masa depan pangan kita. Sertipikat memberikan kepastian hukum, tetapi pemanfaatannya tetap harus selaras dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Sawah yang dilindungi hari ini adalah pangan yang tersedia esok hari,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya.SH, MH.

Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa menjaga lahan sawah bukan semata-mata tanggung jawab petani, melainkan tanggung jawab bersama demi ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. (Rls)

Mungkin Anda Menyukai