Bersiap Daftarkan Tanah Desa Adat Jadi Tanah Ulayat, Desa Adat Muntig Terima Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran

Krama Desa Adat Muntig Desa Tulamben Kecamatan Kubu terpilih menjadi lokus kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR BPN yang digelar Kamis (21/8) berlokasi di Balai Masyarakat setempat.

Amlapura, spotbalinews.com-

Krama Desa Adat Muntig Desa Tulamben Kecamatan Kubu terpilih menjadi lokus kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR BPN yang digelar Kamis (21/8) berlokasi di Balai Masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria Reza Oktoberia. Dalam sambutannya Reza menekankan ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat yakni memberikan kepastian hukum, melindungi kepemilikan asset masyarakat hukum adat, mencegah terjadinya konflik serta mencegah hilangnya tanah ulayat. “Dengan demikian, saya mengajak untuk seluruh masyarakat hukum adat untuk menikmati manfaat tersebut dengan pendaftaran tanah ulayat ini,” ajaknya

Sementara itu narasumber lainnya dalam sosialisasi tersebut yakni Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa Kementerian Dalam Negeri, Cahya Arie Nugroho yang menyampaikan tentang Pengakuan dan Pelrindungan Masyarakat Hukum Adat Oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan dua narasumber lainnya yakni, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR BPN, Slameto Dwi Marteno serta Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika yang menyampaikan tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah.

Kelian Desa Adat Muntig, I Made Puspa mengucapkan terimakasih atas dipilihnya Desa Adat Munti sebagai lokasi sosialisasi ini, pihaknya juga sangat mengarpesiasi telah didaftarkannya 2 bidang tanah milik Desa Adat menjadi Hak Pengelolaan. “Kami sangat berterimakasih elah diberikan pemahaman melalui sosialisasi ini, dan sekaligus juga telah dibantu untuk mendaftarkan tanah milik desa adat menjadi bersertifikat,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kementerian ATR/BPN beserta para undangan yakni dari unsur Forkopimda, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem. (Rls/adv)

Mungkin Anda Menyukai