
Amlapura , spotbalinews.com-
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Akhir Pelaksanaan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 berjalan dengan baik serta menghasilkan data dan informasi nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pembaruan Peta ZNT merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penyediaan informasi pertanahan yang berkualitas guna menunjang pelaksanaan pelayanan pertanahan serta memberikan informasi mengenai nilai tanah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap hasil akhir pelaksanaan pembaruan Peta ZNT Tahun 2026, termasuk penelaahan hasil pekerjaan dan evaluasi terhadap data yang telah dihimpun dan diolah. Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian data dan informasi yang disajikan dengan kondisi di lapangan serta memperhatikan aspek ketelitian, konsistensi, dan kualitas hasil pekerjaan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem berupaya mendorong tersedianya informasi Zona Nilai Tanah yang lebih relevan dengan perkembangan kondisi wilayah dan dinamika nilai tanah di Kabupaten Karangasem. Informasi ZNT yang berkualitas diharapkan dapat menjadi salah satu sumber informasi dalam mendukung pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan berbagai kegiatan di bidang pertanahan.
Pembaruan Peta ZNT juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas data pertanahan dan mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, proses pembaruan dan evaluasi data perlu dilaksanakan secara cermat agar informasi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat pembahasan hasil akhir ini, diharapkan pelaksanaan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dapat menghasilkan data dan informasi yang berkualitas serta mendukung peningkatan kinerja dan mutu pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem akan terus berupaya meningkatkan kualitas data dan informasi pertanahan sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang semakin baik, akuntabel, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Karangasem. (Rls/adv)

