Kembali SWI Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal dan 100 Pinjol Ilegal, Masyarakat Diingatkan Waspada

Jakarta, Spotbalinews.com-
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas itu, yaitu 5 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 1 entitas lain-lain.

Ketua SWI, Tongam L Tobing menyatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator, di antaranya PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

Dikatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. “Masyarakat kami harapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” sebutnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

SWI juga menemukan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 hingga 2022, jumlah Pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.089 entitas.

Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku Pinjol ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek Pinjol ilegal di masyarakat tetap marak.

“Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” kata Tongam.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (TimSBN)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.