Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan konsolidasi perbankan dengan memberikan izin penggabungan PT BPR Ashi, PT BPR Pusaka, dan PT BPR Shri Gangga Bali ke dalam PT BPR Sri Partha Bali.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola, serta meningkatkan daya saing BPR dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.
Sebagai tindak lanjut atas pemberian izin tersebut, OJK Provinsi Bali, Senin (21/7) menyerahkan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan kepada jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Sri Partha Bali di Kantor OJK Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman, Jumat (24/7/2026) dalam pers rilis di Denpasar mengatakan bahwa penggabungan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang mendorong konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama.
“Penggabungan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola perusahaan, serta memperkuat daya saing BPR sehingga menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan. Selain itu, konsolidasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Parjiman.
OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah melaksanakan proses penggabungan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan konsumen.
Sebelum memberikan persetujuan, OJK telah melakukan penilaian secara komprehensif terhadap aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga memastikan bahwa proses penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap terlindungi, sementara kegiatan operasional PT BPR Sri Partha Bali sebagai BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Juli 2026 menjadi 118 BPR dan 1 BPRS, menurun dibandingkan posisi Desember 2025 yang tercatat sebanyak 127 BPR dan 1 BPRS. Penurunan jumlah BPR tersebut terutama merupakan hasil dari proses konsolidasi yang dilakukan sejumlah kelompok usaha BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali.
OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Melalui penguatan industri BPR yang lebih sehat, kuat, dan berdaya saing, OJK berharap kapasitas pembiayaan kepada UMKM dan sektor produktif semakin meningkat sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional. (Rls)