KPwBI Provinsi Bali Jalin Kerjasama dengan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud tentang terkait KUPVA BB


Ki- Ka : Ayu Astuti Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing Bali, Agus Sistyo Widjajati
Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi KPwBI Prov Bali, Drs. I.B. Putu Suamba, M.Si Camat Ubud, I Made Suardana
Bendesa Alit Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud

Gianyar (Spotbalinews) –

Bank Indonesia sangat mendukung sekali atas terselenggaranya kegiatan ini, karena Bank Indonesia sangat menyadari bahwa Pertumbuhan ekonomi Bali sangat bergantung dengan sektor wisata, sehingga apapun yang terkait dengan dunia wisata maka pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, dan salah satunya adalah pengelolaan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh perusahaan bukan bank.

Oleh karena itu, Bank Indonesia pada Senin (10/2/2020), bekerjasama dengan Asosiasi KUPVA Bali, Penyelenggara Pemerintahan dan Majelis Adat di Kecamatan Ubud menyelenggarakan sosialiasasi tentang ketentuan KUPVA BB/Money Changer baik dari ketentuan perizinan, pengawasan termasuk di dalamnya upaya pencegahan penertiban KUPVA Tidak Berizin. Juga melakukan penandatanganan pernyataan bersama antara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dengan Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud tentang Kerjasama dan Koordinasi terkait Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

“Melalui kegiatan ini kami harapkan seluruh stakeholders terkait dapat memiliki pandangan dan pemahaman yang sama, bahwa pengelolaan KUPVA Bukan Bank yang baik akan dapat menjaga citra positif Pariwisata Povinsi Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar,” ujar Kepala Divisi SP PUR, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali Agus Sistyo Widjajati.

Lanjut Agus Sistyo Widjajati, pada akhir bulan Januari 2020, dapat kami informasikan bahwa jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB Berizin di Provinsi Bali tercatat sejumlah 627 kantor, yang terdiri dari atas 127 Kantor Pusat dan 500 Kantor Cabang. Jumlah ini meningkat 3,35% (yoy), dibanding bulan yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 606 kantor, yang terdiri dari 123 kantor pusat dan 483 kantor cabang. “Sementara itu, dibandingkan nasional jumlah jaringan kantor Penyelenggara KUPVA BB di Provinsi Bali mencapai 29%,”paparnya.

Secara spasial jaringan kantor di wilayah Provinsi Bali, jumlah kantor yang paling banyak berada di wilayah Kabupaten Badung, yaitu sebanyak 67%, 12% berada di Kota Denpasar, 11% di Kabupaten Gianyar dan 10% tersebar di kabupaten lainnya.

Jaringan kantor KUPVA BB yang berlokasi di Kab.Gianyar tercatat sejumlah 69 kantor yang terdiri dari 12 Kantor Pusat dan 57 Kantor Cabang, dengan total transaksi Rp3,97 triliun atau 11% dari total transaksi KUPVA di wilayah Provinsi Bali yang mencapai Rp37,8 triliun.

Dari sisi komposisi per mata uang asing, mata uang USD masih mendominasi, yaitu Rp13,8 triliun atau 40%, AUD Rp8,89 triliun atau 25% dan AUD sejumlah Rp4,9 triliun atau 14% dari total transaksi selama tahun 2019.

Sementara, menurut Agus Sistyo Widjajati, jumlah transaksi penukaran valuta asing yang cukup besar ini, tentunya memberikan peluang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha valuta asing. “Untuk itu, Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan kegiatan sosialisasi yang memberikan penjelasan mengenai proses perijinan untuk memulai kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengenal ciri ciri KUPVA bukan bank yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia,”ungkapnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga menyadari bahwa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap KUPVA BB yang cukup banyak tersebar di Bali, Bank Indonesia tidak mungkin melakukannya sendirian, tetapi harus bekerjasama dengan berbagai pihak dan salah satunya hari ini Bank Indonesia mengajak Majelis Desa Adat Kecamatan Ubud untuk bersama sama menjaga agar penyelenggaraan KUPVA BB berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Salah satu bentuk kerjasama yang kami lakukan adalah menandatangani pernyataan bersama. Adapun ruang lingkup pernyataan bersama ini meliputi kegiatan sosialisasi dan fasilitasi dalam upaya memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan KUPVA, melakukan sinergi sumber daya dalam rangka pembinaan, pemantauan dan penertiban KUPVA bukan bank tidak berizin, serta melakukan pertukaran data/informasi terkait KUPVA Bukan Bank,”terangnya.

Pihaknya meyakini bahwa dengan kerjasama ini, selain akan mampu menjaga aktifitas kegiatan penukaran valuta asing ini berjalan dengan baik juga akan mencegah munculnya kegiatan KUPVA BB yang tidak berijin yang seringkali melakukan kegiatan penukaran yang merugikan wisatawan sehingga merusak citra wisata di Ubud khususnya dan Bali pada umumnya. Bank Indonesia berharap kerjasama ini dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan masyarakat dan para wisatawan di wilayah Kecamatan Ubud yang nantinya dapat meningkatkan citra pariwisata Bali menjadi lebih baik. Kedepannya Bank Indonesia juga akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan semua desa adat, khususnya desa adat yang menjadi kantong-kantong pariwisata di wilayah Provinsi Bali.

Selain itu, Bank Indonesia juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama yang lebih intensif dengan stakeholder terkait lainnya baik dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian, Asosiasi KUPVA, Desa Adat di wilayah Provinsi Bali maupun dengan Satpol PP untuk melakukan upaya pencegahan penertiban kegiatan KUPVA Tidak Berizin. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai upaya kita bersama dalam meningkatkan pelayanan KUPVA kepada wisatawan yang terus mengalami peningkatan sekaligus menjaga citra pariwisata Bali.(rls)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.