Jembrana (Spotbalinews) –
Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya menegakkan implementasi SE tersebut. Untuk itu pengawasan terus diintesifkan di pintu-pintu masuk Bali. Demikian dijelaskan oleh Kasat Pol PP Pemprov Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi saat ditemui di ruang kerjanya, Denpasar, Selasa (29/12).
Menurutnya, Satpol PP yang bertugas mengecek di pintu-pintu masuk Bali juga melibatkan unsur TNI/Polri dan petugas di pintu masuk Bali. “Seperti halnya yang dilaksanakan pada Senin (28/12) kemaren. Petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gub no 2021 tersebut di Pos Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk – Jembrana,” jelasnya.
Hasilnya, ia melanjutkan penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk masuk ke Bali berupa rapid antigen diarahkan untuk melakukan pemeriksaan di Lab Klinik Kimia Farma. “Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” imbuhnya seraya menyampaikan jika penumpang yang positif diserahkan ke KKP agar segera dipulangkan ke tempat asalnya.
Lebih lanjut ia pun menegaskan, selama SE Gubernur berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021, maka untuk perjalanan darat, surat rapid antibody sudah tidak berlaku. Seperti di temukan di lapangan, terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid antibody. “Sesuai aturan kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” bebernya.
Rai Darmadi mengatakan jika penegakan SE Gub Bali No 2021 ini semata-mata dilakukan untuk melindungi masyarakat Bali dari ancaman penyebaran Covid-19. “Seperti yang kita ketahui trend penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini memang cenderung naik, tidak hanya di Bali tapi di seluruh Indonesia. Maka sesuai dengan arahan pusat, pengetatan ini perlu dilaksanakan menyusul libur panjang.
Selain implementasi SE Gubernur tersebut, petugas gabungan juga memonitoring pelaksanaan protocol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali no 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Petugas kami di pelabuhan tidak menemukan pelanggaran prokes. Semua memakai masker, hanya ada sekitar 6 orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” jelasnya.
Kasat Pol PP Dewa Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan. “Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap prokes, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebara Covid-19 terutama di Bali,” tandasnya. (Rls)